HTML

HTML

Selasa, 13 Maret 2018

KPK Tetapkan Muchtar Effendi Tersangka TPPU

Hasil gambar untuk KPK Tetapkan ME Tersangka TPPU
Press Release :
JAKARTA, 11 Maret 2018. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi TPK menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ME (Swasta) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hasil gambar untuk KPK Tetapkan ME Tersangka TPPU
Tersangka ME diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, ME disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan ME sebagai tersangka atas dua sangkaan lainnya. Pertama, ME disangkakan melanggar Pasal 21 dan pasal 22 jo pasal 35 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perkara merintangi, menggagalkan dengan sengaja mencegah secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan atas nama terdakwa M. Akil Mochtar.
Gambar terkait
Kedua, ME diduga bersama-sama M. Akil Mochtar menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI. Dalam hal ini ME disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

(Febri Diansyah)       MHI 
Juru Bicara KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi