HTML

HTML

Rabu, 28 Maret 2018

Indra Perwira : Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan Langgar Asas Due Process of Law !

Hasil gambar untuk MK gelar uji UU ormas
JAKARTA ,26 Maret 2018 – Pembubaran organisasi masyarakat tanpa adanya proses pengadilan bertentangan dengan asas due process of law yang merupakan prinsip pokok negara hukum. Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Indra Perwira selaku ahli Pemohon dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Selasa .
Dalam keterangannya, Indra menyebut penghapusan mekanisme peradilan sebelum Pemerintah memiliki wewenang membubarkan ormas, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa peradilan harus memiliki pelindung bagi keputusan Pemerintah yang berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.
“Bahwa keputusan pembubaran ormas kemudian dapat menjadi objek PTUN, hal tersebut merupakan upaya hukum lain yang tidak bersifat alternatif terhadap izin dari peradilan sebelum pembubaran itu dilakukan,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Secara prosedural, lanjut Indra, keputusan Pemerintah untuk membubarkan ormas, tidak cukup mengikuti prosedur yang ditetapkan undang-undang, namun lebih jauh dari itu. Doktrin due process of law menghendaki agar lembaga legislatif mengatur prosedur yang memadai. Salah satu materi  krusial yang menyebabkan mekanisme pembubaran ormas dalam undang-undang yang diuji dipandang tidak memadai adalah absennya peran kekuasaan kehakiman dalam melakukan preview terhadap keputusan Pemerintah dalam pembubaran ormas tersebut. “Penjelasan hal tersebut terkait dengan pembahasan substansi due process of law yang menghendaki keputusan Pemerintah yang potensial melanggar HAM harus justiciable dan reasonable,” tegasnya menanggapi permohonan Nomor 2/PUU-XVI/2018 tersebut.
Alat Memberangus Ormas
309-pengambilan_sumpah-800x450
Selanjutnya, Indra menilai UU Ormas mengubah hal kecil yang memiliki konsekuensi besar, yakni dapat merapuhkan sendi-sendi negara hukum karena pada UU Ormas terbaru telah menambahkan tafsir dari ajaran atau paham yang bertentangan Pancasila dengan adanya tambahan frasa “paham lain”. Pada praktiknya, lanjut Indra, frasa “paham lain” tersebut pada masa Orde Baru merupakan senjata ampuh untuk memberangus ormas yang berbeda suara dengan Pemerintah. Kendati penjelasan tersebut bukan norma, melainkan hanya penafsiran otentik. Seharusnya, lanjut Indra, hukum menentukan batas dan rambu bagi kekuasaan dan tidak memberikan peluang sekecil apapun bagi kekuasaan tersebut untuk melampaui batas. Hal kecil ini berbahaya karena batas-batas hak konstitusional menjadi tidak jelas bahkan mulur tergantung pada penilaian Pemerintah.
“Jelas berdasarkan perspektif politik hukum ini adalah suatu langkah mundur, setback ke masa Orde Baru bahkan jauh lebih mundur lagi. Sebab, di masa Orde Baru dalam UU Ormasnya tidak terdapat ancaman pidana,” urai Indra.
Indra pun melihat dari sisi hukum administrasi yang mengenal adanya prinsip contrarius actusPrinsip tersebut menyatakan pejabat yang menerbitkan keputusan berhak pula secara langsung melakukan tindakan regresif atau penarikan kembali berupa pembatalan atau pencabutan atas keputusan yang diterbitkannya. Di sisi lain, lanjutnya, ormas merupakan infrastruktur politik yang memiliki salah satu fungsi sebagai pengawas pemerintah. Sebab, pemerintah adalah pihak yang paling rentan sewenang-wenang dalam menjlankan kewenangannya.
“Penerapan prinsip ini dalam hal pembubaran ormas kurang tepat karena pengaturan ormas bukan pengaturan yang berada pada rezim hukum administrasi semata, melainkan hukum tata negara,” terang Indra dalam sidang yang dimohonkan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah tersebut.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan UU Ormas dinilai mengancam kemerdekaan dalam berkumpul, berserikat, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hari nurani karena menghilangkan peranan pengadilan dalam menjatuhkan sanksi terhadap ormas. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan keberlakuan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 80A UU Ormas yang baru disahkan menjadi undang-undang pada Oktober lalu.
12836-2016-02-02-18_47Pada akhir persidangan, Anwar mengingatkan para pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan selambatnya Rabu, 28 Maret pukul 14.00 WIB kepada Kepaniteraan MK.
(SP/LA/JL) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi