HTML

HTML

Minggu, 11 Februari 2018

TA 2017 BKN Jatuhi Hukuman Disiplin PNS Sebanyak 1.759 dan 96 Diberhentikan Tidak Hormat

Hasil gambar untuk Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan
JAKARTA , 08 Feb 2018 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 (huruf g) memiliki tugas untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut sepanjang Tahun Anggaran  (TA) 2017.
Gambar terkait
Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan dalam rilis Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu , mencatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.
Gambar terkait
“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Ridwan dalam rilis tersebut.
Hasil gambar untuk Para PNS Tak Disiplin
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hasil gambar untuk Para PNS Tak Disiplin
Sepanjang tahun 2017, menurut Karo Humas BKN, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. “Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” tambah Ridwan dalam rilisnya disertai data PNS dengan hukuman yang diberikan.
Jumlah PNS Dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin (HD)
NoJenis Hukuman DsiplinKategori (HD)Jumlah
1Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNSBerat96
2Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiriBerat251
3Pembebasan dari jabatanBerat85
4Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkatBerat8
5Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahunBerat412
6Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahunSedang203
7Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahunSedang131
8Penundaan gaji maksimal 1 tahunSedang3
9Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahunSedang139
10Teguran tertulisRingan159
11Pernyataan tidak puas secara tertulisRingan109
12Teguran lisanRingan163
Hasil gambar untuk Para PNS Tak Disiplin
Atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut , Karo Humas BKN sampaikan di akhir rilis bahwa BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.
(IR/EN) MHI 
Sumber:(Biro Humas BKN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi