JAKARTA , 08 Feb 2018 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 (huruf g) memiliki tugas untuk melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2017.
Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan dalam rilis Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu , mencatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin.
“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Ridwan dalam rilis tersebut.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sepanjang tahun 2017, menurut Karo Humas BKN, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. “Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” tambah Ridwan dalam rilisnya disertai data PNS dengan hukuman yang diberikan.
Jumlah PNS Dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin (HD)
No | Jenis Hukuman Dsiplin | Kategori (HD) | Jumlah |
1 | Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS | Berat | 96 |
2 | Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri | Berat | 251 |
3 | Pembebasan dari jabatan | Berat | 85 |
4 | Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat | Berat | 8 |
5 | Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun | Berat | 412 |
6 | Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun | Sedang | 203 |
7 | Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun | Sedang | 131 |
8 | Penundaan gaji maksimal 1 tahun | Sedang | 3 |
9 | Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahun | Sedang | 139 |
10 | Teguran tertulis | Ringan | 159 |
11 | Pernyataan tidak puas secara tertulis | Ringan | 109 |
12 | Teguran lisan | Ringan | 163 |
Atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut , Karo Humas BKN sampaikan di akhir rilis bahwa BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya.
(IR/EN) MHI
Sumber:(Biro Humas BKN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar