JAKARTA , 21 Feb 2018 – Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang digelar di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin, memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Sebanyak 17 dari 33 PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah karena bolos kerja. Ada yang bolos kerja hingga ratusan hari kerja, dan dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya, dan diulangi lagi hingga tahun 2017 lalu.
Sementara 5 orang orang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, dan 3 orang melakukan pungutan liar (pungli). Kasus lainnya, ada yang melakukan perzinahan, kumpul kebo, menjadi istri kedua, memiliki istri kedua, juga pemalsuan dokumen, serta tidak patuh pada ketentuan kerja dan tidak melaksanakan tugas kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku sekretaris BAPEK menjelaskan, BAPEK memberikan pertimbangan atas rekomendasi dan putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“BAPEK bisa saja memperkuat putusan, memperingan, membatalkan, dan menunda,” jelasnya pada rapat yang digelar di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin .
Sanksi terhadap PNS yang bermasalah itu direkomendasikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebelum dibawa dalam sidang ini, sudah dilakukan dua kali pra sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK itu secara keseluruhan menyidangkan 47 kasus. Sebanyak 29 kasus diputuskan diperkuat, 13 kasus diperingan, dan lima kasus masih di-pending.
Dari 13 kasus yang diperingan, ada empat PNS yang turun pangkat 3 tahun, dan sembilan PNS lainnya diberhentikan dengan hormat. Namun tidak ada sanksi yang dibatalkan.
(IR/ES) MHI
Sumber:(Humas Kementerian PANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar