HTML

HTML

Kamis, 22 Februari 2018

Ratas Insentif Investasi, 20 Februari 2018

JAKARTA , 20 Feb 2018 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dalam upaya menarik investor untuk berinvestasi, pemerintah negara lain telah berlomba-lomba menawarkan insentif untuk meningkatkan daya tarik bagi investor untuk masuk ke negara mereka.
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Negara-negara seperti India, Pakistan, Bangladesh, dan Sri Lanka, yang baru saja dikunjunginya pun, menurut Presiden, juga melakukan hal yang sama, menawarkan beragam insentif untuk menarik minat investor menanamkan investasi ke negara-negara mereka.
“Sangat progresif, sangat atraktif, terutama dalam mempromosikan berbagai kemudahan-kemudahan berinvestasi di negara mereka. Menawarkan skema-skema insentif yang sangat menggiurkan yang diberikan kepada investor,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Insentif Investasi, yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa siang.
Artinya, lanjut Presiden, jika Indonesia tidak melakukan perbaikan-perbaikan, tidak melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanan perizinan, tidak memangkas regulasi-regulasi yang menghambat, maka Bangsa Indonesia akan semakin ditinggal.
Diakui Presiden Jokowi, beberapa kementerian sudah memangkas regulasi-regulasi, memangkas aturan-aturan yang menghambat. Untuk itu, Presiden meminta agar langkah ini diteruskan dan dilanjutkan sampai ke provinsi, kabupaten dan kota.
Presiden juga meminta agar dikalkulasi insentif-insentif apa yang bisa diberikan, yang bisa ditawarkan kepada investor. Baik investor di dalam negeri, maupun investor luar, misalnya terkait dengan pemberian tax holiday, tax allowance yang lebih menarik bagi investasi.
“Saya minta segera ini dilakukan, dikalkulasi bersama-sama oleh Menteri Keuangan dan seluruh kementerian yang terkait, oleh Menko. Karena laporan yang saya terima sebetulnya skema insentif untuk tax holiday, tax allowance ini sudah ada tapi pemanfaatannya masih sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu dievaluasi,” tegas Presiden Jokowi.
Untuk insentif-insentif investasi lainnya yang telah diluncurkan sebelumnya dalam paket-paket kebijakan, Presiden meminta untuk dikawal khusus eksekusinya di lapangan, karena ini bisa menjadi bagian dari langkah-langkah perbaikan kita dalam kemudahan berusaha.
Presiden juga mengaku telah mendapatkan laporan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution mengenai telah selesainya single submission (perizinan dalam satu kesatuan) pada bulan-bulan Maret mendatang.
“Saya kira ini akan mempercepat proses-proses perizinan berusaha yang ada di negara kita Indonesia,” pungkas Presiden Jokowi.

Menko Ekon: Investasi dan Pertumbuhan Naik Tapi Masih Belum Cukup

Menko Perekonomian menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas tentang Insentif Untuk Investasi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengemukakan, sebenarnya insentif untuk menarik minat investor menanamkan investasi di Indonesia selama ini sudah ada, yaitu dalam bentuk tax holiday, tax allowance, dan perlakuan-perlakuan mengenai PPn BM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan sebagainya.
Insentif-insentif itu, menurut Menko Perekonomian, telah membuat investasi di tanah air meningkat, demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi. Namun hal itu masih dirasa belum cukup seperti yang diharapkan.
“Pertanyaannya kemudian yang dibahas adalah kenapa tidak banyak yang memanfaatkannya, kenapa tidak mendorong investasi cukup besar,” kata Darmin usai Rapat Terbatas tentang Insentif Untuk Investasi, di Kantor Presiden.
Hal itu, jelas Menko Perekonomian, yang dalam Rapat Terbatas dicoba dianalisis.
Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, ada pandangan bahwa perlu dipastikan saat investor datang ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), mestinya sudah bisa mengatakan dia dapat atau tidak fasilitasnya.
“Karena kalau ditunggu dulu, waktu berjalan, nanti perizinannya menjadi terhambat malah. Perizinannya lama, tidak operasi-operasi, kemudian mulai masalah di dapat hak atau tidak kalau sudah begitu lama dan sebagainya. Jadi, itu salah satu,” jelas Darmin.
Yang kedua, lanjut Darmin, diakui kepastian dan kejelasan aturan mungkin perlu dirinci lebih lanjut. Misalnya, tax allowance ada banyak terminologi di dalamnya yang perlu dipertegas maksudnya apa. Kalau aset hitung-hitungan aset, aset yang mana saja yang patut atau yang harus atau yang boleh dipertimbangkan dan sebagainya. Apa tanah masuk? Apa tanah tidak masuk? Dan sebagainya.
Menko Perekonomian menjelaskan, pada rapat terbatas cukup banyak pembicaraan pembahasan-pembahasan berjalan.
Menkeu menjelaskan pada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, ada 4 (empat) bidang atau 4 (empat) bagian insentif dari fiskal yang dipresentasikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) siang. Keempat jenis insentif ini dievaluasi untuk kemudian bisa untuk segera diputuskan dan dilaksanakan.
Pertama, menurut Menkeu, tax allowance yang sudah  diatur semenjak 10 tahun yang lalu, yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan hal itu bisa mengurangi biaya beban dari perusahaan hingga mencapai 30%, melakukan penyusutan yang dipercepat, depresiasi dari kapital yang dipercepat, dan juga untuk pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri, serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.
“Telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas, dari yang sekarang ini yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2015 dan PP Nomor 9 tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian, terutama Menteri Industri, Menteri Energi, Menteri Pariwisata,” kata Menkeu usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
Presiden juga meminta agar proses untuk mendapatkan tax allowance harus pasti, sederhana, dan cepat, di depan. Karena selama ini, reputasi selama 10 tahun, tax allowance yang telah diluncurkan ternyata dari 10 tahun ini hanya terdapat kurang lebih tahun lalu saja hanya 9 yang mendapatkan, tahun 2016 ada 25 dan sebelumnya bahkan lebih sedikit.
“Presiden memerintahkan kita semua untuk pertama prosesnya harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang akan diperoleh,” kata Sri Mulyani.
Yang kedua, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah tax holiday, yang merupakan suatu insentif perusahaan yang dengan nilai minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar, khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi  mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10% hingga 100% dalam jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
Menkeu menjelaskan, instruksi Presiden adalah pertama: pengurangannya harus pasti, jangka waktunya juga dibuat setara atau dalam hal ini kita dan benchmark dengan negara-negara di tetangga yang melakukannya, dan juga jangka waktunya diperpanjang bisa sesuai dengan negara dalam hal ini seperti Thailand sampai 30 tahun.
“Kami akan melakukan revisi dari PMK ini, sehingga dari industri yang mendapatkan tax holiday bisa juga tadi mendapatkan kepastian dan kompetitif terhadap negara-negara tetangga,” ujar Menkeu.
Ditambahkan Menkeu, Presiden juga meminta bahwa untuk hal-hal yang bersifat edukasi, investasinya bisa diturunkan, sehingga kita bisa meningkatkan, terutama para pelaku dan di bidang-bidang industri yang melakukan pelatihan termasuk pelatihan vokasi. Sehingga mereka tidak mendapatkan insentif di dalam pelaksanaan investasinya.
Usaha Menengah Kecil
Insentif yang ketiga, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah untuk usaha kecil menengah atau dalam hal ini perusahaan modal ventura yang menanamkan modal pada usaha menengah kecil. Insentif ini adalah ditujukan terutama untuk kelompok start-up yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat minat untuk investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan-perusahaan start up.
“Yang akan kita lakukan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari perusahaan modal ventura yang merupakan bagian dari laba badan usaha tersebut tidak diperlakukan sebagai objek PPh (Pajak Penghasilan),” jelas Menkeu seraya menambahkan, pihaknya akan mengambangkan ini agar minat untuk melakukan investasi di sisi sektor usaha kecil menengah, terutama di dalam membiayai start up kapital itu bisa ditingkatkan.
Untuk itu, Menkeu akan melakukan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sebetulnya sudah sangat lama, yaitu KMK Nomor 250 tahun 1995 agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif bagi usaha kecil menengah, modal ventura, start up capital saat ini.
Pertama, jelas Menkeu, akan diubah batas peredaran usaha perusahaan pasangan usaha yang masuk di dalam kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam hal ini, batasan penghasilan netonya 50 miliar yang disesudaikan sama dengan undang-undang mengenai UMKM.
Selain itu, pemerintah juga akan merevisi dalam bentuk penegasan mengenai batas peredaran usaha yang dalam hal ini dilakukan oleh perusahaan modal ventura. Yang ketiga, pemerintah akan menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keungan).
Kelompok insentif yang keempat adalah memberikan fasilitas PPh bagi kegiatan penelitian dan pengembangan serta perusahaan yang melakukan pelatihan vokasi maupun pelatihan kepada tenaga kerjanya.
“Ini yang sudah disampaikan oleh Menteri Industri di berbagai kesempatan. Dimana kegiatan riset dan developmentmaupun kegiatan untuk melakukan pelatihan kepada tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan apa yang disebut deduction yang lebih tinggi dari apa yang mereka keluarkan, bisa 200%,” jelas Sri Mulyani.
Dijelaskan Menkeu, pihaknya akan meneliti dari sisi peraturan perundang-undangan, di mana kita akan menggunakan peraturan perundang-undangan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007, di dalam rangka bisa memberikan insentif sesuai dengan kebutuhan.
“Bapak Presiden tadi juga sudah menyampaikan bahwa untuk institusi-institusi yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan harus diberikan berbagai macam kemungkinan untuk bisa menarik apa yang disebut keahlian dan modal dari luar. Sehingga mereka mau bergerak dan berlokasi di Indonesia. Itu akan menjadi salah satu yang kita lakukan,” papar Menkeu.
Terakhir, lanjut Menkeu, tadi disampaikan oleh Presiden bahwa untuk usaha kecil menengah yang sekarang ini membayar pajak final 1% akan diturunkan menjadi separuhnya, yaitu 0,5%. “PP mengenai hal ini sedang direvisi,” ujarnya.
Keempat kelompok insentif itu, menurt Menkeu, semuanya adalah paket untuk bisa secara konkret meningkatkan minat investasi di Indonesia. Dan bahkan tidak hanya dari sisi kontennya, namun sesuai pesan Presiden, juga proses dan kemudahannya harus betul-betul secara radikal diperbaiki.
“Ini PR untuk kami semua sebagai Menteri untuk bisa melakukannya secara baik sehingga kepastian dan kemudahan investasi di Indonesia bisa semakin ditingkatkan,” pungkas Menkeu.
Menteri PUPR dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore. 
Menyusul terjadinya beberapa musibah kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur, khususnya dalam tahap konstruksi, terakhir runtuhnya pierhead di proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa (20/2) pagi, pemerintah memutuskan sementara memberhentikan pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang berat dan di tanah yang melayang.
“Jadi konstruksi layang kita berhentikan sementara untuk dievaluasi bersama tim Komite Keselamatan Konstruksi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas.
Menteri PUPR menjelaskan, keputusan untuk melakukan moratorium itu diambil dalam rapat antara dirinya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sebelum ketiganya mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
Nantinya, lanjut Basuki,  Kementerian BUMN melalui BUMN-BUMN karyanya mengevaluasi juga dengan konsultan secara independen untuk beberapa hal. Pertama, dilihat metode kerjanya, SOP-nya, SDM-nya, peralatannya, semua akan dievaluasi termasuk desainnya untuk bisa ditemukan akar penyebabnya.
“Sehingga kita berhentikan dulu sementara, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” terang Basuki.
Menurut Menteri PUPR ini, penghentian sementara atau moratorium ini untuk seluruh kegiatan, mulai jalan tol, jembatan panjang, kemudian kereta layang atau Light Rail Transit (LRT). Diharapkan, moratorium ini tidak men-delay jadwal pelaksanaan atau jadwal kerja sampai penyelesaiannya karena nanti mulainya tidak bersama-sama.
“Sekarang kita hentikan bersama, kemudian kita evaluasi mana-mana yang misalnya pengerjaan LRT di Palembang dan di sini akan kita utamakan dulu karena akan menjelang Asian Games jadi akan duluan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Basuki menjelaskan, bahwa moratorium ini merupakan perintah dari Presiden agar bisa dilakukan langkah-langkah evaluasi.
Ia menegaskan, yang dilakukan bukan moratorium pembangunan infrastruktur, tapi menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan yang ada di atas permukaan tanah/bagian layang terutama yang berat-berat.
Sanksi-sanksinya akan diberikan
Dalam kesempatan itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengemukakan, bahwa Kementerian PUPR yang membawahi Komite Keselamatan Konstruksi akan memberikan rekomendasi pada Project Owner-nya, seperti yang di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), beberapa waktu lalu.
“Kami sudah memberikan rekomendasi pada Menteri Perhubungan untuk dibongkar semua, didesain ulang, untuk dibangun ulang karena perimeter yang tidak runtuh pun kami lihat desainnya tidak proper sehingga harus didesain ulang untuk bisa dibangun ulang,” jelas Basuki,
Kemudian sanksi-sanksinya akan diberikan oleh Menteri Perhubungan. Demikian juga nanti untuk BUMN karya-karya yang mengalami kejadian musibah, nantinya yang memberikan sanksi nanti Menteri BUMN.
“Kami dari Kementerian PUPR atas rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi akan memberikan rekomendasi pada Menteri BUMN langkah-langkah atau sanksi apa yang harus diambil di situ,” terang Basuki.
Ia menegaskan, moratorium ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk jembatan Holtekamp di Papua, yang sebenarnya direncanakan sudah bisa mulai diangkat besok karena cuacanya sedang baik
Foto Kementerian Sekretariat Negara RI.
Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan,  Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi K Sumadi, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menristekdikti M Nasir, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.
(FID/SM/JAY/ES/IR/JL) MHI 

1 komentar:

  1. ayo bergabung dengan bolavita khusus new member lgsg di berikan 10%
    tanpa ribet dan masih banyak bonus2 lain nya
    semua di berikan tanpa ribet pelayanan terbaik 24 jam
    depo wd secepat kilat ^^ sabung ayam filipina

    info lbh lanjut :
    whatup : +628122222995

    BalasHapus



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi