JAKARTA , 31 Jan 2018 – Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) lanjutan mengenai peningkatan investasi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu siang. Saat menyampaikan arahan, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Ratas kali ini untuk menindaklanjuti pembahasan yang sudah dilakukan oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.
Presiden Jokowi saat bersiap memimpin Rapat Terbatas lanjutan mengenai peningkatan investasi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1).
“Saya kira kita telah melakukan rapat mengenai peningkatan investasi. Dan hari ini adalah menindaklanjuti apa yang sudah kita sampaikan pada rapat 2 minggu yang lalu yang tentu saja sudah beberapa kali rapat dilakukan oleh Pak Wapres. Oleh sebab itu, saya persilakan Pak Wapres untuk menyampaikan,” tambah Kepala Negara akhiri pengantarnya.
Begitu juga dengan rating untuk investment grade, menurut Presiden saat itu, juga sudah diberikan Standard & Poor’s dan kemudian Fitch Rating terakhir juga memberikan peringkat triple B (BBB).
Untuk itu, ia meminta semua pihak terkait jangan sampai kehilangan momentum. Presiden ingin lebih fokus dan konsentrasi pada investasi. Kemudian yang kedua, ekspor atau perdagangan luar negeri, baik di bidang industri, ESDM, kesehatan, pendidikan, industri pertahanan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.
Presiden Perintahkan Menteri Sederhanakan Aturan Investasi dan Ekspor
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) petang.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada seluruh menteri agar menyederhanakan semua peraturan yang berkaitan dengan investasi dan ekspor.“Masih terlalu banyak persoalan-persoalan yang ada, sehingga membuat kita tidak fleksibel dalam hal yang berkaitan dengan investasi dan ekspor,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas.
Menurut Seskab, Presiden juga memerintahkan kepada Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian untuk segera menyelesaikan FTA (Free Trade Agreement) dan PTA (Preferential Trade Agreement).
“Free Trade Agreement-nya segera diselesaikan terutama dengan Uni Eropa dengan Amerika, dan dengan Australia,” jelas Pramono.
Ia menjelaskan, pemerintah menyadari banyak keluhan yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing yang sekarang ini masih berbelit-belit.
Untuk itu, menurut Seskab, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan & Perikanan, Kementerian ESDM, dan sebagainya untuk menyederhanakan peraturan terkait investasi.
“Diberikan waktu 2 minggu. Kalau memang tidak diselesaikan, maka akan dibuatkan Peraturan Presiden untuk mengatur itu,” ungkap Pramono seraya menambahkan, sudah tidak zamannya lagi mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi mempersulit orang yang mau masuk bekerja di Republik ini.
Tapi tentunya, lanjut Seskab, tenaga kerja asing yang diberikan ini kepada tenaga kerja asing yang mempunyai kapasitas, pengetahuan, dan juga yang dibutuhkan. Bukan tenaga kerja asing yang di lapangan, terutama level manajemen, level direksi, dan sebagainya.
“Itulah yang diputuskan dalam Rapat Terbatas tadi, sehingga dengan demikian walaupun ease of doing business kita membaik, pada level investment grade kita juga sudah membaik, tetapi Presiden masih merasa bahwa ini masih bisa diperbaiki, ditingkatkan,” pungkas Seskab.
Pemerintah Pangkas Jumlah Jenis Barang Impor Yang Diperiksa di Pelabuhan
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (31/1) petang.
Terhitung sejak Kamis (1/2) , Pemerintah memangkas jumlah jenis barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan (border) dari 5.229 HS (Harmonized System) menjadi 2.256 HS.Selebihnya barang impor yang tidak berbahaya atau tidak penting diperiksa di pelabuhan itu bisa dilakukan pemeriksaan post border, di pabrik perusahaan yang mengimpor.
“Yang tidak berbahaya, yang tidak penting diperiksa di pelabuhan jangan diperiksa di pelabuhan. Karena kalau ada dipaksakan diperiksa di pelabuhan, pasti yang pusing importirnya,” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan usai Rapat Terbatas.
Ketentuan ini, menurut Menko Perekonomian, yang tadinya diharapkan bisa diberlakukan Oktober tahun lalu, dilaksanakan sejak Kamis (1/2) ini. Ketentuan atau peraturan mengenai hal ini menurutnya sudah keluar.
Menko Perekonomian menjelaskan, dari 10.826 nomor HS barang ekspor impor yang wajib diperiksa di pelabuhan, saat ini masih 5.229 yang harus diperiksa di sana atau 48,3%. Dengan pemangkasan tersebut, berarti masih 2.256 HS atau 20,8% yang masih harus menjalani pemeriksaan di pelabuhan.
Meski tidak diperiksa di pelabuhan, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, kementerian terkait bisa melakukan pemeriksaan barang dimaksud di pabrik perusahaan pengimpor.
Pemerintah juga membebaskan kewajiban pemeriksaan di pelabuhan terhadap 381 HS yang selama ini diimpor oleh perusahaan yang sudah berusaha puluhan tahun di Indonesia.
“Kita menyebutnya perusahaan yang punya reputasi baik. Mereka pun layak untuk produknya dia, impornya dia, boleh diperiksa di pabriknya ada pabrik yang jelas, jangan paksa diperiksa di pelabuhan. Nanti membuat barang dia lama di sana dan seterusnya,” kata Darmin menjelaskan.
Ke-381 perusahaan besar yang masuk kategori menurut catatan Bea Cukai punya reputasi baik selama ini, lanjut Darmin, jumlah nomor HS barangnya 381 pelabuhan, perusahaannya 498.
Menko menegaskan, terhadap 381 HS yang diimpor di luar ke-498 perusahaan dimaksud, tetap harus diperiksa di border.
Dengan demikian, berarti yang masih harus diperiksa di-border itu 2.370, yang boleh diperiksa di pabriknya/post border 2.859.
Dorong Daya Saing
jenis barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan (border)
Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, langkah penyederhanaan tata niaga ini adalah untuk mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, terutama bagi perusahaan yang mengekspor produknya.
“Mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, kemudian mendorong daya saing ekspor, dan efisiensi kebutuhan barang-barang konsumsi,” terang Darmin.
Pemerintah meyakini, langkah ini juga akan memberikan dampak kelancaran arus barang dan mengurangi dwelling timeantara 0,9-1,1 hari, Tutupnya.
Peserta ratas tindak lanjut masalah investai kali ini diantaranya Menko Perekonomian Darmin Masution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menristek Dikti M Nasir, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kapolri Tito Karnavian, Kepala BKPM Thomas Lembong, dan pejabat lainnya.
(FID/SM/EN/JL/IR)
Bingung mencari Situs Judi Taruhan Aman, Terpercaya dan Terlengkap?
BalasHapusTenang saja, ada Agen BOLAVITA yang menyediakan permainan terlengkap yang bisa Anda coba daftar dan mainkan.
Permainan yang disediakan cukup banyak dan lengkap:
• Sabung Ayam (S128, SV388 dan CFT2288)
• Judi Taruhan Bola (SBOBET, IBC Bet/Maxbet dan 368Bet)
• Bola Tangkas (Tangkasnet, Tangkas88 dan Tangkas1)
• Casino (Sbobet Casino, WM Casino dan Green Dragon)
• Slot Games (Play1268 dan Joker)
• Togel (KLIK4D dan ISIN4D)
Daftar sekarang juga di www.bolavita.ltd
Baca juga :
1. Cara Daftar Sabung Ayam di BOLAVITA
2. PROMO PROMO BOLAVITA
Untuk info selanjutnya, bisa hubungi kami VIA:
BBM : BOLAVITA / D8C363CA
Whatsapp : +62812-2222-995
Livechat 24 Jam