HTML

HTML

Rabu, 21 Februari 2018

Pemusnahan Terbesar Barang-Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan-2
JAKARTA , 18/02/2018  – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemusnahan terhadap barang-barang ilegal pada Kamis lalu, Ini merupakan jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor/cukai ilegal dan merupakan sinergi dari para aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga (K/L), dan masyarakat.
DWEGgnhVoAAGvoL
Hal ini disampaikan oleh Menkeu pada ‘Konferensi Pers Bersama Hasil Penindakan Ponsel Ilegal dan Miras Ilegal Serta Pemusnahan Terbesar Barang-Barang Hasil Penindakan’ di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Jakarta, Kamis.
“Awal 2018 kita telah melakukan suatu penindakan dan ini merupakan pemusnahan yang skalanya terbesar di dalam sejarah penindakan Bea dan Cukai. Maka saat ini akan dilakukan pemusnahan terhadap 142.519 botol yang berisi MMEA (minuman mengandung etil alkohol). Kita juga akan melakukan pemusnahan terhadap 720 liter dari etil alkohol. Kemudian yang akan dimusnahkan adalah 12.919.499 batang rokok (tanpa pita atau dengan cukai palsu), 1.008.624 keping cukai palsu,” paparnya.
Dari miras dan ponsel ilegal tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp260,3 miliar.
“Untuk yang bentuknya miras atau minuman beralkohol, nilai barangnya adalah 87 miliar dengan tingkat kerugian estimasi bagi negara Rp250 miliar. Kemudian ponsel ilegal, nilai barangnya adalah Rp59,6 miliar dan kerugian negara estimasi adalah Rp10,3 miliar,” pungkas Menkeu.
(btr/ind/nr/irm/idr) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi