HTML

HTML

Rabu, 21 Februari 2018

Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Beserta Nomor Urutnya

JAKARTA , 18 Feb 2018 – Setelah sehari sebelumnya menetapkan 14 partai politik telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu malam, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu.
Hasil gambar untuk Undian nomor urut partai politik peserta Pemilu
Undian nomor urut partai politik peserta Pemilu ini dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP), Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai), Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN), Oesman Sapta (Ketua Umum Hanura), Airlangga Hartarto (Ketua Umum Partai Golkar), Romahurmuzy (Ketua Umum PPP), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB), dan Tommy Soeharto yang mewakili Partai Berkarya.
Undian nomor urut partai peserta Pemilu yang dipandu oleh Ketua KPU Arief Budiman ini dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama wakil partai mengambil nomor urut pengambil nomor urut peserta Pemilu berdasarkan waktu kedatangannya di acara pengundian tersebut. Selanjutnya, dengan nomor urut pengambilan itu, Ketua dan Sekjen atau wakil partai mengambil nomor urut peserta Pemilu 2019.
Inilah nomor urut peserta Pemilu 2019 sesuai hasi yang diambil wakil masing-masing partai politik:
  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
  3. PDI Perjuangan (PDIP);
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  7. Partai Beringin Karya (Berkarya);
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
  9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
  10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
  11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
  12. Partai Amanat Nasional (PAN);
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
  14. Partai Demokrat.
Tampak hadir dalam kesempatan itu anggota KPU Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Wahyu Setiawan, dan Pramono Ubaid Tanthowi. Selmentara dari Bawaslu hadir Abhan (Ketua), Rahmat Bagja, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Mochammad Afifudin.
(IR/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi