HTML

HTML

Sabtu, 24 Februari 2018

Para Kades Keluhkan Dana Desa diAcara Minggon Sumber-Jaya

IMG_4980
KABUPATEN BEKASI , 21 Feb 2018 – Acara Rapat Minggon ( Mingguan ) Kecamatan Tambun – Selatan Yang digelar diDesa Sumber-Jaya dihadiri Oleh Camat Tambun-Selatan ( diwakili Sek-Cam), DanRamil ( diwakili ajudan), Staff Ahli dan Pengawas Para Pendamping Desa Sekabupaten Bekasi,Para Kades dan BPD Setambun Selatan ,Para Kasi Kec,Tambun Selatan Serta RW,RT Maupun Tokoh Masyarakat diwilayah Desa Sumber Jaya.
IMG_4981
Dalam Rapat Tersebut Camat Tam-sel (diwakili Sek-Cam) Menyampaikan beberapa persoalan yang harus segera diatasi dan diselesaikan diantaranya: Pertanggung Jawaban Tentang Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni),Pilkada Serentak,Netralitas ASN, Pertanggung Jawaban Tentang Dana Desa Oleh Kades Yang digulirkan Baik dari Pusat maupun Daerah, Pembahasan KTP-el Yang Kerap Kali Bermasalah, Perbup Tentang Peranan BPD, Tentang PBB (SPPT)yang sampai saat ini masih dalam proses Pencetakan dan Tak Kunjung selesai Serta Puskesmas Setambun Selatan Yang Belum TerAkreditasi sampai saat ini sehingga belum dapat melayani Kesehatan Masyarakat secara optimal dan memadai.
Danramil (diwakili Ajudan) dalam acara tersebut memberikan himbauan Include warning kepada para aparat TNI yang ada diwilayah Tam-sel agar bersifat netral (Tidak memihak) pada Pilkada 2018 Serta Untuk Turut serta membantu menjaga Keamanan diwilayahnya yang memang pada saat ini Koramil  beserta jajarannya terfokus Pada hal Pengamanan Ulama dan Aset religi terkait maraknya aksi teror yang menyerang para Ulama dan saat ini diwilayah Tambun sudah tiga desa mengalami hal itu , Salah satunya diDesa Karang Satria,Kecamatan Tambun Utara dimana Para pelakunya sudah diamankan oleh Polsek Tambun, Tegasnya
Dalam Hal sosialisasi dan pembahasan Tentang Pengelolaan Dana Desa Yang disampaikan oleh Staff Ahli dan Ketua Tim Technis DPMD Kab Bekasi, Wahyudin mengemukakan tentang pentingnya pengawasan Pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa agar tepat sasaran dan dapat dinikmati serta dirasakan langsung oleh masyarakat namun dalam technis dilapangan masyarakat juga diharapkan turut serta mengawasinya, Tegasnya.

Target

IMG_4985Kades Idi rohidi menyampaikan keluh-kesahnya
Saat Sesi interaksi Idi rohidi salah satu kades yang mengaku mewakili dari Para kades Kecamatan Tam-sel mengungkapkan keluh-kesahnya tentang Dana Desa yang dikucurkan langsung melalui rekening Kades, ” Dana Desa itu Bagi Kami Kades bukan sebagai anugrah melainkan musibah , bagaimana tidak , begitu kami menerima Dana tersebut banyak yang mempertanyakan dari berbagai kalangan baik itu masyarakat, LSM dan wartawan serta lainnya, untuk apa,kemana dll. Kami Para Kades jadi pusing apalagi dalam pengerjaan infrastruktur maupun sesudahnya, seolah Kami Para Kades menjadi target dan sasaran bagi masyarakat , LSM,Wartawan dan Kepolisian” , Ungkapnya.
Kami Para Kades berharap ada regulasi baru dari pemerintah pusat dan kalau bisa Dananya dikucurkan kebupati aja supaya kami tidak pusing ,Ucapnya.
Wahyudi menanggapi, “Kalau Dana Desa dikelola oleh kepala Desa itu sendiri memang pusing tapi kalau dikelola bersama-sama dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tentunya akan lebih mudah sehingga tidak menjadi beban Kepala Desa itu sendiri sedangkan Kepala Desa cukup mengetahui saja”, Jelasnya
Bila ada Kepala Desa yang belum memahami atau ingin mempelajari tentang technis Pengelolaan Dana Desa boleh datang ketempat saya nanti akan saya berikan penjelasan lebih lanjut, Imbuhnya.
Acara Break makan siang namun seusainya tidak ada acara penutup, Para peserta yang hadir bubar begitu saja termasuk Para Kades yang hadir pada saat itu, ditambahlagi Kades Matam selaku Yang berketempatanpun Raib entah kemana, Padahal Para awak media berkeinginan untuk mengkonfirmasi tentang kesimpulan acara tersebut termasuk tentang Dana Desa berikut pertanggung jawabannya dari para Kades yang hadir pada saat itu.
(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi