JAMBI , 06 Feb 2018 – Tim Kejati Jambi bersama Kejari Muaro Jambi melakukan penangkapan terhadap DPO An Adnan bin Ugut terpidana kasus pengadaan dan pemasangan ajir, papan nama blok/kelompok, pondok kerja dan gubuk kerja pada Dinas Kehutanan Kab. Muaro Jambi TA 2008 sebesar Rp. 98 juta.
Tim yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi Dedie Tri Haryadi berhasil menangkap Adnan dirumahnya di Desa Sungai Bungur Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muara Jambi sekitar jam 17.00 WIB. terpidana langsung di bawa ke Kejati Jambi dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Jambi.
Untuk diketahui Adnan bin Ugut dinyatakan bersalah berdasarkan surat Putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi tanggal 03 Maret 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 18 Nopember 2010 yang mana terdakwa dipidana 1 tahun penjara.
Pada kasus pengadaan dan pemasangan ajir, papan nama blok/kelompok, pondok kerja dan gubuk kerja pada Dinas Kehutanan Kab Muaro Jambi TA 2008 sebesar Rp. 98 juta ini terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 34 juta. Selain Adnan, terdapat tersangka lainnya yaitu Misno Bin Hatta yang telah menjalani masa hukumannya.
(HERI) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar