HTML

HTML

Minggu, 11 Februari 2018

Kejari Unaaha Tetapkan Sekda Dan Bendahara Dinas P&K Konawe Sebagai Tersangka Korupsi

Hasil gambar untuk Kejari Unaaha tetapkan Sekda Konawe tersangka korupsi
KONAWE , 07 Feb 2018 – Kejaksaan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Rabu malam ,resmi menetapkan sekretaris daerah H. Ridwan Lamaroa sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara mencapai 2,3 Miliar Rupiah. Penetapan tersangka ini, setelah Kejari Unaaha menerima hasil audit BPKP, Dari 2,3 miliar kerugian Negara, tersangka mengembalikan 1,7 miliar Rupiah.
Hasil gambar untuk Kejari Unaaha tetapkan Sekda Konawe tersangka korupsiSekda Konawe, H. Ridwan Lamaroa saat mengembalikan keuangan negara disaksikan Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar (7/2).

“Hari ini mantan Kadis PK Konawe kami periksa sebagai tersangka kasus korupsi dana uang persedian ( UP ) dengan kerugian negara 2,3 milyar,” Tegas Saiful Bahri Siregar.
Selain Sekda Konawe, Kejaksaan Negeri Konawe juga telah menetapkan A.Gunawan, Salah Seorang PNS Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe yang saat ini menjabat sebagai Pemegang Kas Unit (PKU) sebagai tersangka dalam kasus korupsi UP tahun anggaran 2013.
Hasil gambar untuk Kejari Unaaha tetapkan Sekda Konawe tersangka korupsiBendahara Diknas Konawe, H. Gunawan (baju putih) saat memasuki ruang penyidikan Kejari
Kemudian untuk kasus dugaan tidak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe, Pihak Kejari Unaaha juga menyebut telah menetapkan Kusdiana, mantan Kabid Perikanan dan juga sekaligus PPK pengadaan bibit ikan sebagai tersangka.
Sedangkan untuk Dinas Perikanan sendiri, Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar memberi isyarat bakal ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit ikan tahun anggaran 2015.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Uang Persedian (UP) tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara sebesar 2,3 milyar tersebut, Kejaksaan Negeri Konawe telah menyita dana sebesar 1,7 milyar.
(MIF) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi