HTML

HTML

Selasa, 06 Februari 2018

BKN : CPNS Kantongi NIP Tidak Otomatis Diangkat Menjadi PNS

Diantaranya CPNS pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian. Namun, melalui siaran pers yang diterima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantongi NIP dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terdapat beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS :
– Pasal 34 ayat (1) sampai (5):
(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
(2). Masa percobaan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan;
(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang;
(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
– Pasal 36 :
1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan :
a. Lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada pasal 34
b. Sehat jasmani dan rohani
(2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil gambar untuk BKN : CPNS Kantongi NIP Tidak Otomatis Diangkat Menjadi PNS
Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS. Lebih jauh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat pula diberhentikan apabila :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. Meninggal dunia;
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat;
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Menjadi anggota dan pengurus partai politik;
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
(IR/EN) MHI 
Sumber:(HUMAS BKN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi