HTML

HTML

Sabtu, 10 Februari 2018

Adies Kadir: Permenhub No 108 Th 2017, Angkutan Online Masuk Pada Kategori Angkutan Sewa Khusus

Hasil gambar untuk Sidang Uji Aturan UU LLAJ di MK
JAKARTA , 07 Februari 2018 /16:59 – Aturan mengenai angkutan umum seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak membatasi para pengemudi taksi berbasis aplikasi (taksi online) dalam mencari nafkah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III Adies Kadir pada sidang lanjutan perkara Nomor 97/PUU-XV/2017 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu .
Adies Kadir yang mewakili DPR tidak sependapat dengan anggapan yang menilai Pasal 151 huruf a UU LLAJ menghalangi hak konstitusional para Pemohon. Ia menegaskan frasa “angkutan orang dengan menggunakan taksi” justru memberi payung hukum pada taksi, sedangkan untuk angkutan online masuk pada kategori angkutan sewa khusus. Hal ini, lanjut Adies, sudah ditegaskan melalui Pasal 26 dan Pasal 29 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 bahwa angkutan online masuk pada kategori angkutan sewa khusus. Sebab, para Pemohon bukan termasuk pada pengemudi taksi, melainkan berkedudukan sebagai pengemudi angkutan sewa khusus.
“Dengan demikian, kerugian yang didalilkan para Pemohon tidak diakibatkan oleh berlakunya norma, tetapi lebih kepada penerapan norma sehingga para Pemohon tidak memiliki legal standing,” jelas Adies di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.
Selanjutnya, Adies juga membantah keberlakuan Pasal 151 huruf a UU LLAJ menyebabkan tidak adanya pengakuan hukum yang adil. Menurutnya, hal tersebut hanyalah bersifat asumsi belaka. Justru, menurut Adies, pasal tersebut memberikan jaminan kepastian hukum karena adanya pengaturan tarif, wilayah operasi, dan pernyaratan angkutan orang lainnya. “Sehingga terwujud penegakan hukum bagi masyarakat,” tandas Adies.
Tidak Ada Kedudukan Hukum
Hasil gambar untuk Sidang Uji Aturan UU LLAJ di MK
Adapun Organisasi Angkutan Darat (Organda) selaku Pihak Terkait yang diwakili Andi M. Asrun menilai para Pemohon tidak dapat menjabarkan kepentingan dan kerugian konstitusionalnya. Hal ini dikarenakan para Pemohon hanya menyebutkan adanya unjuk rasa supir angkot yang terjadi di Kota Malang sebagai latar belakang pengajuan permohonan. “Hal ini tidak dapat dijadikan sandaran bagi justifikasi permohonan, seharusnya para Pemohon mempertajam argumentasi legal standing-nya,” sampai Asrun.
Pada pokok permohonan, lanjut Asrun, para Pemohon telah salah menilai hak konstitusional dalam pasal a quo. Dalam syarat administratif disebutkan adanya pengelolaan angkutan orang, Asrun berpendapat bahwa hak konstitusional Pemohon harus tetap mengikuti aturan administratif tersebut karena hal ini memudahkan pertanggungjawaban bagi penyelenggara jasa dan pengguna jasa atau konsumen. Di samping itu, dalam kenyataannya sangat memungkinkan terjadinya perbuatan melawan hukum seperti perbedaan tarif angkutan atau layanan yang tidak baik bagi konsumen. “Jadi, tetaplah harus ada aturan yang mengatur segala sesuatu secara administratif guna tidak terjadinya chaos di masyarakat,” sampai Asrun.
Hasil gambar untuk Uji UU LLAJ pada sidang lanjutan di Ruang Sidang Pleno MK
Sebagaimana diketahui, Pemohon, yakni Etty Afiyati Hentihu, Agung Prastio Wibowo, Mahestu Hari Nugroho, dkk yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online mempersoalkan Pasal 151 huruf a UU LLAJ. Pasal 151 huruf a UU LLAJ menyebutkan,”Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b terdiri atas: a. angkutan orang dengan menggunakan taksi …”
Dalam permohonannya, para Pemohon menjelaskan ketentuan a quo belum mengakomodasi taksi online sebagai salah satu penyedia jasa angkutan sehingga dianggap merugikan para Pemohon.
(SP/LA/JP) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi