HTML

HTML

Senin, 22 Januari 2018

Polisi Gagalkan Pembuangan 78 Ton Limbah Beracun

Kapolres Karawang Dampingi Kapolda Jabar Gelar Press Release Terkait Penangkapan Truk Fuso Bermuatan Limbah B3
KARAWANG ,18 Jan 2018 – bertempat di Mapolda jabar, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol  Agung Budi Maryoto bersama Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar dan Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan dan Kasat Reskrim AKP Maradona Mappaseng melaksanakan Press Release terkait Penangkapan truk Fuso yang diduga melakukan dumping dan membuang karung bekas (limbah),Rabu.
Hasil gambar untuk Polisi Gagalkan Pembuangan 78 Ton Limbah Beracun
Kejadian bermula pada selasa tanggal 16 Januari 2018, sekira jam 12.00 wib. dilakukan Penangkapan truk Fuso yang diduga membuang karung bekas (limbah) terkontaminasi B3 berupa Poly Aluminium Cloride / Chostic Soda. yang bertempat di Kp. Citaman desa. Tamansari , Kec. Pangkalan Kabupaten Karawang.
Kronologis awal tersebut bermula dari tim opsnal tipiter bersama dengan anggota polsek pangkalan yang sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah kec. Pangkalan kab. karawang , kemudian di Kp. Citaman desa. Tamansari , Kec. Pangkalan Kabupaten Karawang , sekitar jam 12.00 wib menemukan adanya kegiatan 5 unit kendaraan jenis truck Fuso sedang melakukan bongkar muatan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan tersebut , diketahui bahwa muatan tersebut adalah jenis karung bekas yang diindikasikan terkontaminasi limbah B3, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut ternyata limbah tersebut berasal dari pelembang yang diturunkan oleh kapal tongkang di pelabuhan dan kemudian dari pelabuhan barang tersebut diangkut untuk di bawa ke karawang.
Menurut keterangan saksi bahwa barang tersebut diangkut atas perintah sdr. S(palembang) untuk di bawa ke sdr. N (PT. Lambage mulia perkasa,cikarang) dikarenakan gudang limbah sdr. N penuh barang tersebut dititip kepada Sdr. D (Dicitaman kec. Pangkalan kab. Karawang).
(DD) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi