JAKARTA , 17 Januari 2018 17:18:12 – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi akan Berdampak pada tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Putusan mahkamah terkait dengan persiapan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Meski memang yang melaksanakan keputusan itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tahapan- tahapan yang dipersiapkan oleh KPU, Bawaslu, sudah diawali begitu dikeluarkan UU ini pada akhir tahun 2017,” kata Tjahjo, saat ditanya para wartawan usai menghadiri rapat koordinasi pengendalian, pengelolaan perbatasan Negara dan penajaman program prioritas 2018 Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Rabu .
Tjahjo juga mengungkapkan, kemarin telah digelar rapat kerja dengan DPR, yang juga dihadiri KPU. Intinya kemarin dalam rapat dibahas, bagaimana agar tenggat 14 bulan penetapan hasil verifikasi partai oleh KPU, tak terlampaui. Sehingga komisi pemilihan tidak melanggar apa yang diperintahkan UU Pemilu. Yang pasti, apa pun keputusan MK, final dan mengikat.
“Keputusan MK, setidaknya menguntungkan partai baru dan sudah ada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dibuat oleh KPU juga hampir sama dengan konsep bagaimana faktual verifikasinya tadi. Sehingga kemarin diputuskan oleh DPR diserahkan sepenuhnya kepada KPU untuk merubah peraturan PKPU-nya agar tidak melanggar UU. Termasuk didalam UU itu ada keputusan MK,” tutur Tjahjo.
Jadi kata dia, secara prinrip MK tidak ada implikasinya dengan Pilkada serentak. Karena memang sekarang, tahapan seperti pendaftaran calon yang krusial telah selesai. Tinggal tahap pengesahan calon oleh KPU saja. Pekerjaan komisi berikutnya, terkait dengan tahapan pemilu legislatif dan Pilpres. Misalnya, tahapan pencalegan harus dimulai. Termasuk juga tahapan pengumuman hasil verifikasi partai.
“Berapa jumlah parpol yang lolos verifikasi, itu yang akan diumumkan. Kemudian ada kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu kalau ada gugatan daripada parpol yang berkaitan dengan verifikasi,” ujarnya.
Tindaklanjut Putusan MK, Tidak Perlu Dikeluarkan Perppu
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait dengan gugatan uji materi UU Pemilu yang diajukan beberapa partai, menyatakan seluruh partai harus ikut verifikasi faktual. Tidak terkecuali, partai lama atau partai peserta pemilu 2014 yang memiliki kursi di DPR. Atas putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sempat melontarkan usulan perlunya dikeluarkan Perppu Pemilu. Pertimbangannya, ketentuan di UU Pemilu yang menyatakan penetapan hasil verifikasi harus diumumkan 14 bulan sebelum pencoblosan Pemilu 2019.
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak perlu dikeluarkan Perppu. Tjahjo juga menyatakan, menindaklanjuti putusan MK, tidak perlu revisi UU Pemilu. Kemarin, dalam rapat kerja di DPR, yang juga dihadiri KPU, telah disepakati tentang itu.
“Tidak perlu. Sudah disepakati tidak perlu merubah UU, pemerintah tidak perlu pikir sampai ada Perppu, cukup merubah PKPU karena penyelenggara ini adalah KPU, ada payung hukum yang ada buat KPU,” katanya.
Tjahjo juga yakin penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, bisa menindaklanjuti putusan MK. Tjahjo yakin, putusan MK, tak mengganggu tahapan pemilihan yang sedang atau akan dijalankan komisi pemilihan. Karena KPU, sudah punya sistem kerja yang tapi. Begitu juga dengan Bawaslu.
“Semua struktur dan semua sudah tersistem semua. Struktur Bawaslu juga sudah sampe ditingkat TPS, KPU juga sudah sampe ditingkat RT dan RW,” katanya.
Saat ditanya wartawan, waktu sebulan untuk melakukan verifikasi faktual hanya cukup untuk memverifikasi partai baru, Tjahjo mengatakan verifikasi partai lama, telah selesai. Dengan Sipol, 9 poin verifikasi sudah dilakukan dan dipenuhi partai lama peserta pemilu 2014. Jadi menurut hemat Tjahjo, partai lama tak perlu verifikasi faktual ulang.
“Kemarin kan sudah disepakati oleh semua fraksi di DPR dan oleh pemerintah. Nah sekarang mengejar waktu ini,” katanya.
(Irfan/Ikhsan) MHI
Sumber :Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar