HTML

HTML

Rabu, 24 Januari 2018

Honorarium Ketua KPPU dan Anggota

Dalam Perpres ini disebutkan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Hasil gambar untuk Honorarium Ketua KPPU dan Anggota
Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (sebelumnya Rp30.712.000,00, red); b. Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (sebelumnya Rp29.176.000,00, red); dan c. Anggota sebesar Rp33.700.000,00 (sebelumnya Rp27.027.000,00, red).
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar terkait
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018, yang telah diundangkan pada 12 Januari 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Januari 2018 itu.
(IR/ES) MHI 
Sumber:(Pusdatin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi