Dalam Perpres ini disebutkan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp38.300.000,00 (sebelumnya Rp30.712.000,00, red); b. Wakil Ketua sebesar Rp36.400.000,00 (sebelumnya Rp29.176.000,00, red); dan c. Anggota sebesar Rp33.700.000,00 (sebelumnya Rp27.027.000,00, red).
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018, yang telah diundangkan pada 12 Januari 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Januari 2018 itu.
(IR/ES) MHI
Sumber:(Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar