HTML

HTML

Minggu, 14 Januari 2018

Ditjen Imigrasi Investigasi Pemohon Fiktif Paspor DiTahun 2017 Mencapai 72 Ribu Lebih

JAKARTA , 07 Jan 2018 – Tingginya permohonan paspor telah diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak November 2017. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi tahun 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000 meningkat jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000 dan tahun 2015 yang mencapai 2.878.099.
Hasil gambar untuk Ditjen Imigrasi Investigasi Pemohon Paspor Fiktif DiTahun 2017 Mencapai 72 Ribu Lebih
Penyebab peningkatan tersebut, menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno, adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan tren jamaah haji menjadi jamaah umrah, WNI yang bekerja ke luar negeri, dan indikasi adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrean paspor,” jelas Agung.
Sejak aplikasi antrean paspor di uji cobakan pada Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017, menurut Agung, terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut.
Akhir September hingga Desember 2017, tambah Agung, terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018. “Hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga mengganggu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online,” jelas Agung.
Hasil investigasi, lanjut Agung, menunjukkan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih. Ia menambahkan bahwa modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis.
“Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif, hingga ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4.000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja. Akibatnya berapa pun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tersebut. Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo,” papar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi.
Upaya yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terkait meningkatnya permohonan dan animo masyarakat, menurut Agung, adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor yaitu dengan menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa E-KTP dan Paspor lama saja.
“Kemudian menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP). Selanjutnya Ditjen Imigrasi juga menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa cara lain yang digunakan adalah memberikan pelayanan Sabtu/Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018. Ia menambahkan bahwa terakhir pada tanggal 29 Desember Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.
“Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrean paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi, sehingga pada Februari 2018 aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps,” tambah Agung.
Hasil gambar untuk Ditjen Imigrasi Investigasi Pemohon Paspor Fiktif DiTahun 2017 Mencapai 72 Ribu Lebih
Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, lanjut Agung, telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Untuk memberikan kemudahan pemberian paspor Ditjen Imigrasi telah bekerja sama dan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) agar Pusat Data Keimigtasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan data base Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelas Agung.
Dengan adanya integrasi database ini, menurut Agung, masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi.
“Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam hal pengawasan kepada oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan. Selain itu masyarakat juga perlu mengubah perilakunya agar lebih mempersiapkan rencana perjalanannya dengan baik sehingga tidak mendadak,” pungkas Agung dalam siaran persnya.
(Ira/ES/EN/JL) MHI 
Sumber:(Humas dan Umum Dirjen Imigrasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Terindikasi Hina Profesi Dan Karya Jurnalis, FKJI Sebut, Cabup Indramayu Lucky Hakim Provokator Dan Calon Pemimpin Biadab!

INDRAMAYU, MHI - Buntut dugaan penghinaan yang dilakukan secara Eksplisit bahwa "Wartawan Tidak Waras" dan Produck Wartawan adalah...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi