HTML

HTML

Jumat, 01 Desember 2017

Wagub Aceh Serahkan Dokumen RPJMA ke DPRA

BANDA ACEH ,26 November 2017 19:42:23 – Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022 di Gedung Utama DPR Aceh. Penyerahan yang berlangsung disela-sela sidang paripurna DPR Aceh itu diterima oleh Wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan serta disaksikan oleh para anggota dewan dan kepala SKPA yang hadir.
Wakil Gubernur Nova Iriansyah menyebutkan, dokumen RPJM tersebut nantinya akan dibahas bersama dan selanjutnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh masukan serta perbaikan. Oleh karenanya, Nova berharap dukungan penuh dari DPR Aceh guna terlaksananya program-program pemerintah Aceh sebagaimana telah dijabarkan dalam RPJM Aceh 2017-2022.
“RPJMA ini nantinya juga akan menjadi acuan dalam pembahasan anggaran APBA tahun 2018 dan tahun-tahun berikutnya,” ujar Nova, seperti dikutip dari Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin.
Mulyadi Nurdin menambahkan, RPJM Aceh 2017-2022 tersebut juga menjadi gambaran rencana pembangunan Aceh untuk lima tahun kedepan, termasuk target-target yang ingin dicapai oleh pemerintahan Irwandi-Nova hingga akhir kepemimpinannya.
“Jadi visi misi Gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tertuang dalam 15 program Aceh Hebat, sudah dijabarkan dalam RPJMA ini, nanti tinggal masing-masing SKPA menterjemahkan dalam programnya,” lanjutnya.
Selain itu kata Mulyadi, Pemerintah Aceh dalam hal penyusunan RPJM Aceh tersebut dilakukan benar-benar terukur, dengan dasar penyusunannya menggunakan database, sehingga setiap tahun terukur berapa capaian yang berhasil dicapai, seperti penurunan angka kemiskinan, berapa yang turun dan langkah apa yang harus dilakukan. Ia juga menyebutkan, bahwasanya proses penyusunan RPJM Aceh 2017-2022 dilakukan berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
(Cut Purnama) MHI 
Sumber:Humas dan Protokol Pemerintah Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi