“Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 itu.
(ES) MHI
Sumber : (Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar