BENGKULU , 05 Desember 2017 23:26:09 – Usai disampaikannya nota penjelasan oleh Komisi IV atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisatif DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu Raperda tentang Perlindungan Anak dan Raperda Ketahanan Keluarga, Dewan Provinsi kembali menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat Gubernur terhadap Raperda Insisatif DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.
Rapat Paripurna yang ke-19 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2017 ini, berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Selasa .
Rapat kali ini, dihadiri oleh Asisiten I Setda Provinsi Bengkulu sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta para Perwakilan Organisaasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, dalam penyampaian pendapatnya terhadap Raperda Insisatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Perlindungan Anak yang dibacakan oleh Asisten I Hamka Sabri menyatakan, penting adanya Peraturan Daerah tentang perlindungan anak tersebut, karena berdasarkan kewenangan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai urusan pengaturan Provinsi.
Dimana, dalam undang-undang itu disebutkan salahsatu poinnya yaitu pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten dan kota.
“Berdasarkan kewenangan itu, kami pemerintah Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Perlindungan Anak dapat dilanjutkan pembahasannya,” kata Hamka Sabri, membacakan pendapat Gubernur Bengkulu.
Begitupun untuk Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menyetujui Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya. Disamping itu, Gubernur Bengkulu meminta kepada Dewan Provinsi untuk menyampaikan naskah akademik beserta Raperda tentang Perlindungan Anak dan Raperda Ketahanan Keluarga ke Gubernur.
“Agar dalam pembahasannya, bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dengan peraturan perundang-undagan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta norma kesusilaan,“ sebut Hamka Sabri.
Usai mendengarkan pendapat Gubernur tersebut, rapat akan di lanjutkan kembali dengan agenda pendapat fraksi-fraksi atas pendapat Gubernur tentang Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Ketahanan Keluarga tersebut, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-20 nanti.
(Saipul)MHI
Sumber:(Humas Pemprov Bengkulu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar