HTML

HTML

Sabtu, 09 Desember 2017

Tanggapan Gubernur Bengkulu atas Raperda Perlindungan Anak dan Ketahanan Keluarga

BENGKULU , 05 Desember 2017 23:26:09 – Usai disampaikannya nota penjelasan  oleh Komisi IV  atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisatif DPRD Provinsi Bengkulu, yaitu Raperda tentang Perlindungan Anak dan Raperda Ketahanan Keluarga, Dewan Provinsi  kembali menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat Gubernur terhadap Raperda Insisatif DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.
Rapat Paripurna yang ke-19 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2017 ini, berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Selasa .
Rapat kali ini, dihadiri oleh Asisiten I Setda Provinsi Bengkulu sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta para Perwakilan Organisaasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, dalam penyampaian pendapatnya terhadap Raperda Insisatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Raperda Perlindungan Anak yang dibacakan oleh Asisten I Hamka Sabri menyatakan, penting adanya Peraturan Daerah tentang perlindungan anak tersebut, karena berdasarkan kewenangan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai urusan pengaturan Provinsi.
Dimana, dalam undang-undang itu disebutkan salahsatu poinnya yaitu  pencegahan kekerasan terhadap anak  yang melibatkan para pihak lingkup daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten dan kota.
“Berdasarkan kewenangan itu, kami pemerintah Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tentang Perlindungan Anak dapat dilanjutkan pembahasannya,” kata Hamka Sabri, membacakan pendapat Gubernur Bengkulu.
Begitupun untuk Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga  menyetujui Raperda tersebut dilanjutkan pembahasannya. Disamping itu, Gubernur Bengkulu meminta  kepada Dewan Provinsi  untuk menyampaikan naskah akademik beserta Raperda tentang Perlindungan Anak dan Raperda Ketahanan Keluarga ke Gubernur.
“Agar dalam pembahasannya, bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dengan peraturan perundang-undagan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta norma kesusilaan,“ sebut Hamka Sabri.
Usai mendengarkan pendapat Gubernur tersebut, rapat akan di lanjutkan kembali  dengan agenda pendapat fraksi-fraksi atas pendapat Gubernur tentang Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Ketahanan Keluarga tersebut, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna  DPRD Provinsi Bengkulu ke-20 nanti.
(Saipul)MHI 
Sumber:(Humas Pemprov Bengkulu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi