JAKARTA ,25 November 2017 22:50:40 – Surat keterangan terdaftar (SKT) sebuah organisasi masyarakat (ormas) tingkat daerah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, pengajuan SKT tetap dari badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) kabupaten, kota dan provinsi.
“Enggak ada (lagi ormas terdaftar di daerah). Semua pusat mengeluarkan SKT, tapi pengajuannya tetap dari kabupaten, kota provinsi,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis .
Menurutnya, verifikasi terhadap persyaratan ormas memiliki SKT dilakukan pemerintah daerah (pemda). Begitu lengkap, maka pemda membuat surat permintaan SKT kepada Kemendagri. “Daerah memberikan rekomendasi, apakah ormas ini memenuhi syarat, sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKT,” ujarnya.
Pemda juga berkewajiban mengawasi setiap ormas di wilayah masing-masing. “Kalau misalnya nanti, setelah kita memberikan SKT kemudian ada permasalahan, daerah juga bertanggung jawab, karena mereka yang melakukan verifikasi,” jelasnya.
sanksi masih menjadi ranah Kemendagri. “Sanksi dari pusat, dari Kemendagri. Daerah tetap lakukan pengawasan, pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Dia juga menyatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) dapat dijadikan pedoman atau rujukan. Dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan semena-mena mencabut badan hukum, termasuk SKT ormas yang melanggar regulasi ormas.
“Di perppu juga ada pentahapan, peneguran administrasi, kemudian lanjut penghentian kegiatan, baru pencabutan. Kalau dua step ini mereka (ormas) tidak melakukan ya otomatis kita cabut. Tapi kalau misalnya yang pertama kita kasih tahu mereka tahu ya selesai, sampai di situ saja,” tegasnya.
(Sofiana) MHI
Sumber :Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar