HTML

HTML

Jumat, 01 Desember 2017

Mendagri : Setiap Kepala Daerah Yang Maju Kejenjang Lebih Tinggi Sebaiknya Mengundurkan Diri !!

JAKARTA , 25 November 2017 18:46:29 – Keputusan Bupati Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak atau Emil Dardak maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (pilgub) Jawa Timur 2018 menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut Tjahjo, setiap kepala daerah yang maju ke jenjang lebih tinggi sebaiknya mengundurkan diri.
emil2sah
“Kalau aturannya, kalau enggak salah (cukup) cuti, tapi kalau dia (kepala daerah) masuk di provinsi lain tidak cuti, tapi mundur. Cuti menurut saya enggak adil, harusnya ya mundur. Jangan cuti harusnya,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Tjahjo mengungkapkan, dirinya bakal membahas mengenai hal tersebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berbagai regulasi yang mengatur mengenai kewajiban cuti dan mundur juga dicek kembali. “Kita akan cek dulu undang-undangnya. Kalau belum ada undang-undang yang detil, ya bisa kita (terapkan pemberhentian). Mundur pada saat kapan? Mendaftar atau sudah pada saat memutuskan,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Partai Golkar dan Partai Demokrat memutuskan mengusung Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menjadi calon gubernur dengan cawagub Emil Dardak. Emil sendiri baru menjabat sebagai Bupati Trenggalek setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Trenggalek 2015.
“Yang ramai dan jadi perdebatan misalnya Dardak. Dardak itu baru, belum dua tahun. Belum dua tahun langsung (maju) cawagub. Yang kedua etika dalam konteks dia dulu didukung PDI Perjuangan, sekarang tidak. Nah ini etikanya bagaimana,” tukas Tjahjo.
Dia menambahkan, Emil juga tak hanya diusung PDI Perjuangan ketika Pilkada Trenggalek. “Tidak hanya PDI perjuangan, ya semua partai. Semua partai juga merasa keberatan, sudah berjuang mati-matian, tahu-tahu meloncat (ke Pilgub Jatim), itu yang sedang mau saya bicarakan dengan KPU,” imbuhnya.
Disinggung mengenai perlunya Khofifah segera mengajukan pengunduran diri dari Kabinet Kerja, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Khofifah. “Saya kira Ibu Khofifah sebagai menteri sudah tahu posisinya. Soal kapan beliau akan menyampaikan (mundur) kepada Bapak Presiden, yang tahu Ibu Khofifah sendiri, apalagi Pak Wapres (wakil presiden) juga sudah memberikan warning (peringatan),” tegasnya.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla (JK) meminta Khofifah tetap memprioritaskan waktu untuk menjalankan tugasnya sebagai menteri. Khofifah diharapkan membagi waktu secara proporsional. Dengan begitu, tugas utama menjadi Mensos tak terganggu.
“Kalau sangat sibuk urusan itu (Pilgub Jatim), tentu mengurangi waktunya untuk kegiatan-kegiatan formal (di Kementerian Sosial). Terkecuali kalau dia urus itu hanya Sabtu, Minggu, seperti biasa lah, seperti itu bisa,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/11).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar lebih jauh mengenai Khofifah yang akan mengikuti Pilgub Jatim. Presiden mengaku belum menerima surat pengunduran diri Khofifah.
Hasil gambar untuk Presiden terkait Khofifah seusai acara Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Mataram, NTB
“Suratnya belum sampai ke saya. Saya belum bisa jawab sebelum beliau ke saya, menyampaikan surat resmi kepada saya,” kata Presiden seusai acara Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/11).
Gambar terkait
Khofifah sendiri menjelaskan, dalam waktu dekat ia bakal menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden. “Saya akan segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bapak Presiden,” kata Khofifah seusai menerima surat rekomendasi dari Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/11).
“Kami akan menyampaikan pemberitahauan tertulis kepada Presiden bahwa dari beberapa partai pengusung telah memberikan rekomendasi dan penetapan yang sudah absah ini dari Partai Demokrat dan Partai Golkar,” ungkapnya.
(Irfan)MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Perkara No.527/Bth/2023, Hakim PN Jakut Bersama Pengacara Pembantah, Terbantah Dan Turut Terbantah Tinjau Lokasi

JAKARTA, MHI - Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran melakukan peninjauan lokasi guna memastikan titik tempat sengketa tanah yang ...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi