JAKARTA ,16 Desember 2017- Saat berbicara di Hari Anti Korupsi se-Dunia di Jakarta, yang juga dihadiri Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyinggung soal peran Sekretaris Daerah atau Sekda. Kata dia, Sekda itu, ibarat tangan kanan kepala daerah. Pejabat kepercayaan para kepala daerah.
“Soal Sekda, Sekda itu tangan kanannya gubernur, tangan kanannya bupati dan walikota. Kalau Sekdanya sudah kongkalikong, ganti saja. Plt kan saja,”kata Tjahjo.
Bahkan, kata Tjahjo, mengganti Sekda yang tak benar, mungkin tidak perlu lewat proses rekrutmen terbuka. Sebab jika lewat rekrutmen terbuka, memakan waktu panjang. Baiknya di tunjuk dulu seorang Plt. Kepala daerah harus didukung tangan kanan yang bersih, profesional dan punya integritas serta loyalitas.
“Kalau ikuti proses rekrutmen terbuka akan sangat panjang tapi bisa diawali dengan Plt, saya kira itu akan bisa cepat dengan baik,” ujarnya.
Tjahjo juga mengungkapkan, bahwa Kemendagri bersama-sama dengan KPK, Staf Kepresidenan, Bapennas dan BPKP telah menyusun revisi Perpres No.55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Pembentukan tim nasional anti korupsi. Hal lain yang sudah dilakukan, lanjut Tjahjo, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di 22 provinsi dan 300 kabupaten dan. Supervisi ini melibatkan komisi anti korupsi.
Peran APIP sebenarnya sangat strategis
Peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebenarnya sangat strategis, memastikan tata kelola keuangan di daerah benar-benar akuntabel. Sayang, APIP itu sekarang antara ada dan tiada. Karena itu sangat penting, meningkatkan kapabilitas APIP. Sehingga mereka bisa lebih bergigi.
Menurut Tjahjo, keberadaan APIP ini sekarang ini harus diakui belum optimal. Bisa dikatakan, kerja APIP masih menjalankan sesuatu yang sifatnya rutinitas saja. Misalnya melapor tentang laporan keuangan ke kepala daerah. Tapi, ketika ada pelanggaran atau penyalahgunaan, tak berani menindak.
“APIP sekarang ini kalau saya sebutkan antara ada dan tiada. Inspektorat daerah mohon maaf mungkin melaporkan kepada kepala daerah ya rutin. Tetapi untuk menindak dalam sejarah kok belum pernah ada. Walaupun ada Saber Pungli. Ini yang menjadi masalah,” katanya.
Tjahjo pun kemudian bercerita, saat ia menerima laporan dari Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Ketika itu Irjen Kemendagri menyampaikan padanya tentang sebuah laporan keuangan yang ‘bermasalah’. Tapi, yang membuatnya heran, kenapa laporan itu tak ditindaklanjuti. Misalnya, berani menindak. Minimal mengingatkan.
“Kemarin Irjen saya menyampaikan ini ada laporan, lah kok enggak ditindak. Katanya, kami bisa menindak kalau ada dukungan dari KPK, KPK ada datanya, ada rekamannya,” kata Tjahjo
(Irfan) MHI
Sumber :Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar