HTML

HTML

Jumat, 01 Desember 2017

Mendagri : “Saya Berharap Wali Kota Mojokerto Kooperatif Dengan KPK !”

JAKARTA ,27 November 2017 20:12:52– Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Mas’ud Yunus diharapkan bersikap koperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul telah ditetapkannya Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
“Saya berharap (Mas’ud) tetap kooperatif dengan KPK,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Seperti diberitakan, penetapan Mas’ud menjadi tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017. Masud diduga bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mojokerto, Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Mas’ud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Tjahjo, Mas’ud masih dapat melaksanakan tugasnya memimpin Mojokerto. Sebab, Mas’ud belum ditahan KPK. Apabila nantinya Mas;ud ditahan, maka wakil wali kota Mojokerto menjabat pelaksana tugas (Plt). “Dalam konteks yang bersangkutan tidak ditahan, tidak OTT (terkena Operasi Tangkap Tangan), tetap dia menjalankan tugas sehari-hari. Tetap dia menjalankan tugas,” ujarnya.
Pada bagian lain, dia mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang divonis bersalah atas kasus korupsi serta tidak mengajukan banding, Plt-nya dilantik definitif. “Kalau yang lain kayak yang sudah ditahan, pasti langsung wakilnya jadi Plt,” tandasnya.
(Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi