HTML

HTML

Kamis, 28 Desember 2017

Kemendagri: Dana TGUPP dari Operasional Gubernur !

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Syafruddin
JAKARTA ,25 Desember 2017 18:10:46 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika dinilai menghilangkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tapi setelah dievaluasi, Kemendagri merekomendasikan sebaiknya tak ditempatkan sebagai lembaga yang melekat pada Biro Adminitrasi Sekretaris Daerah, karena itu menyalahi aturan. Tim gubernur direkomendasikan sebaiknya dibiayai oleh dana operasional gubernur. 

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Syafruddin, merespon pemberitaan terkait TGUPP DKI Jakarta, di Jakarta, Sabtu . Menurut Syafruddin, terhadap keberadaan TGUPP, berdasarkan hasil klarifikasi Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tim ini lebih sebagai lembaga ad hoc” yang dilekatkan pada Biro Administrasi Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Tim dibentuk melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI Jakarta yang sebenarnya tidak melaksanakan fungsi Biro Administrasi.
“Tentu dalam hal ini tidak sesuai dengam  peraturan perundang-undangan,” katanya.
Syafruddin menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan. Tidak berdasarkan like and dislike. Aturan yang jadi pedoman. Bukan suka tidak suka. Apalagi sampai ada yang menuding untuk menjegal kepala daerah. Sekali lagi, Syafruddin menegaskan, Kemendagri dalam mengevaluasi APBD provinsi, rujukannya aturan.
“Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, TGUPP direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi,” kata dia.
Jadi, salah jika dikatakan, Kemendagri menghapus TGUPP. Ia juga heran, kenapa arahnya, Kemendagri diopinikan hendak menghapus tim itu. Justru Kemendagri memberi solusi, agar keberadaan tim itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan kemudian menabraknya.
“Selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur karena sejalan dengan maksud Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, ” katanya.
Dengan tegas, Syafruddin pun kembali mengulang pernyataan. Kata dia, Kemendagri tidak menghilangkan TGUPP. Berkali-kali Syafruddin menegaskan itu. Tim gubernur tak dihilangkan. Melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula dibebankan pada anggaran Biro Administrasi Sekda DKI Jakarta, menjadi beban atas penggunaan biaya operasional gubernur.
“Sekali lagi saya katakan bukan menghilang melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula beban anggaran dibebankan pada anggaran Biro Administrasi menjadi beban biaya operasional gubernur,” tuturnya.
Dengan tegas ia juga mengatakan, praktek membiayai tim gubernur dengan biaya operasional gubernur sudah dilakukan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau saat Jokowi memimpin Jakarta. Dan itu yang tak menyalahi aturan. Jadi saat itu tak dipersoalkan. Berbeda dengan tim gubernur yang dibentuk sekarang, bukan dibiayai oleh dana operasional kepala daerah. Namun jadi beban APBD karena dianggarkan pada anggaran Biro Administrasi Sekda.
“Praktek seperti ini juga dilakukan pada  era Pak Jokowi dan Pak Ahok,” kata Syafruddin.

Perbedaan TGUPP Anies dengan Gubernur DKI Jakarta Sebelumnya

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta jadi polemik, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai mengevaluasi Rancangan Perda tentang APBD DKI Jakarta. Gubernur Anies, mempertanyakan, kenapa penganggaran TGUPP di APBD DKI Jakarta dikoreksi. Anies pun merasa heran, sebab di zaman gubernur Jakarta sebelumnya, baik itu di zaman Jokowi, Ahok maupun Djarot Saiful Hidayat, tim serupa juga ada, tapi tak dipersoalkan Kemendagri.
Seperti diketahui, di era Jokowi jadi Gubernur DKI Jakarta, memang ada tim yang membantu gubernur. Tim ini, jumlahnya 2 orang, dimana sebagian besar anggotanya diambil dari kepala dinas yang dimutasi. Di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tim serupa juga dibentuk. Jumlah anggotanya meningkat menjadi 9 orang. Tim serupa juga dibentuk di era Djarot jadi Gubernur. Jumlah anggota tim mencapai 13 orang.
Dari sisi penganggaran, ada peningkatan yang mencolok. Di era sebelum Anies, anggaran untuk tim gubernur dianggarkan sebanyak 2,35 milyar. Tapi kini, Anies menganggarkan dana 28,99 miliar untuk membiayai 74 anggota TGUPP. Dana sebesar itu, akan  dipakai untuk membayar honorium atau gaji anggota TGUPP. Rinciannya, 60 orang akan direkrut sebagai anggota tim, dengan gaji sebesar 24, 93 juta per bulan. Sementara, 14 orang akan diangkat jadi ketua tim dengan gaji, 27,9 juta per bulan.
Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie mengatakan, TGUPP bukan tak boleh. Tapi, ketika itu menggunakan APBD, tentu penganggarannya harus sesuai aturan.
“Bukan tak boleh. Kita (Kemendagri) di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, punya kewajiban melakukan evaluasi. Ketika anggaran itu diadakan agar sesuai ketentuan ya evaluasi dulu,” katanya.
Arief juga menegaskan dalam sistem penganggaran itu, aturannya sudah jelas. Jika memang, hendak merekrut ahli, atau pakar di sebuah bidang, dan penganggarannya itu dimasukkan ke APBD, ada mekanismenya. Jadi tidak bisa asal menganggarkan.
“Kalau mau merekrut ahli seyogyanya melekat pada kegiatan, jadi ahli itu melekat pada SKPD,” kata dia.
Di zaman Jokowi, Ahok, dan Djarot, juga ada tim yang dibentuk membantu gubernur. Mereka rata-rata yang direkrut adalah mantan kepala dinas yang tak punya jabatan alias non job. Bukan orang buangan. Pertimbangannya, mereka adalah pejabat yang punya golongan pegawai tinggi dan punya pengalaman serta keahlian. Daripada tidak ada jabatan, maka diberdayakan untuk mengawasi serta memberi masukan.
“Karena dia dinonjobkan, punya golongan tinggi, ya diberdayakan. Karena dia PNS kan lebih mudah,” kata dia.
Ditegaskan Arief, Kemendagri tidak pernah mencoret atau menghilangkan TGUPP. Tapi evaluasi terhadap APBD DKI Jakarta dimana di dalamnya ada penganggaran untuk TGUPP, sifatnya revisi untuk meluruskan agar penganggaran itu sesuai aturan. Bahkan, dalam hasil evaluasi Kemendagri memberi saran pembentukan TGUPP yang sesuai aturan.
“Kami tak mencoret,  ini kan merevisi untuk meluruskan agar sesuai aturan. Kita sarankan TGUPP itu dianggarkan  di biaya  operasional gubernur. Kalau di taruh Biro Administrasi Sekda, itu kan menyalahi, ” kata dia.
Arief pun kemudian mengilustrasikan. Misalnya Gubernur Anies membutuhkan ahli di bidang lingkungan atau tata kota, kalau memang itu mau merekrut dari luar, mesti ada Peraturan Gubernurnya. Dan, kalau memang opsinya mau dibiayai oleh APBD, maka ahli yang direkrut melekat pada kegiatan SKPD.
“Nah melekat pada SKPD,” kata dia.
Arief juga menanggapi alasan Gubernur Anies memasukan TGUPP dalam Biro Administrasi Sekda agar gampang mengontrolnya. Menurut Arief, jika memang ingin gampang mengontrol tim, sebaiknya tim itu bukan ditempatkan di Biro Administrasi Sekda. Tapi penganggarannya diambilkan saja dari anggaran biaya operasional gubernur. Itu lebih gampang lagi mengontrolnya.
“Untuk gampang mengontrol, ya diambil kan saja, atau gunakan dana operasional, itu sarankan kita. Kewajiban Kemendagri kan berikan saran, itu  perintah UU juga,” ujarnya.
Di era Jokowi, Ahok atau Djarot juga seperti itu, penganggaran tim gubernur diambil dari biaya operasional gubernur. Memang dulu, ada tim yang penganggarannya itu masuk APBD, dengan alokasi dana sebesar 2 milyar lebih. Namun itu melekat pada kegiatan SKPD. Dan rata-rata yang jadi anggota tim adalah para mantan kepala dinas yang notabene adalah para PNS.
“Zaman Pak Jokowi, Ahok, diambil dari dana operasional gubernur. Untuk TGUP zaman dulu memang ada, tapi melekat pada kegiatan SKPD,  karena yang direkrut para mantan kepala dinas yang  non job, itu kan PNS. Nah, bedanya sekarang  kan mau merekrut non PNS. Nah, karena Pak Anies mau merekrut ahli untuk membantu tugas pokok gubernur, kita sarankan memakai dana operasional gubernur,” tutur Arief.

Kemendagri Tidak Pernah Mendiskriminasi Gubernur

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie
Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak pernah mendiskriminasi kepala daerah dalam evaluasi APBD. Jika tidak sesuai aturan, siapa pun kepala daerahnya, pasti item di APBD akan dikoreksi. Termasuk dalam polemik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Siapa pun gubernurnya dipersilakan bentuk tim pendukung kerja kepala daerah. Asal sesuai aturan, dibiayai oleh biaya operasional kepala daerah.
“Harus kami tegaskan, bahwa tidak ada diskriminasi. Semua kepala daerah  sama punya hak membentuk tim gubernur atau tim wakil gubernur,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie.
Arief menegaskan, dalam penganggaran tim gubernur atau wakil gubernur, ada mekanismenya. penganggarannya yang harus sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan kasus TGUPP di DKI Jakarta yang sekarang jadi polemik. Kemendagri tidak pernah melarang, atau menghapus TGUPP. Hanya saja penganggarannya saja yang harus sesuai peraturan.
“Kan juga sudah dijelaskan perbedaaan TGUPP di pemerintahan provinsi sebelumnya yang diajukan gubernur DKI sebelumnya,” kata dia.
Di zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dan juga era Jokowi jadi gubernur, tim pendukung kepala daerah dibiayai oleh biaya operasional gubernur. Bukan kemudian jadi beban APBD. Ini yang dievaluasi Kemendagri. Dan, pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah diberi solusi, TGUPP dipersilahkan dibentuk dengan penganggaran lewat biaya operasional kepala daerah.
“Untuk TGUPP yang direkrut dari non PNS, perekrutannya pun ada mekanismenya. Harus didahului oleh peraturan gubernur. Dan, penganggarannya tetap harus dibiayai oleh dana operasional gubernur. Ini kan sudah diberi solusi harusnya bagaimana. Kalau Gubernur DKI Jakarta tidak mau solusinya, kami hanya mengingat ini kan agar tidak ada temuan BPK. Yang penting, kami di Kemendagri sudah memberikan evaluasi dan masukan,” tutur Arief.
Arief juga menegaskan, evaluasi APBD yang dilakukan Kemendagri, dasarnya adalah undang-undang, yakni UU Pemda. Kemendagri mempersilahkan, siapa pun gubernur di Indonesia untuk membentuk TGUPP seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hanya saja, penganggarannya sesuai aturan. Sekali lagi, Arief mengatakan, penganggaran TGUPP harus sesuai aturan.
“Silahkan gubernur bentuk 1000 TGUPP, hanya anggarannya jangan masuk biro administrasi Sekda. Karena menyalahi UU. Ikuti saja aturan, seperti gubernur DKI Jakarta yang lalu dana untuk tim gubernur  pakai dana operasional  gubernur,” katanya.
Kembali Arief menegaskan, dalam evaluasi tidak ada yang menghambat. Jika memang gubernur tak mau menjalankan hasil evaluasi Kemendagri, Arief mempersilahkan. Hanya saja, ia mengingatkan konsekuensinya. Karena apapun evaluasi adalah perintah UU.
“Kalau gubernur dan DPRD tidak sepakat mau jalan ya silahkan yang penting Kemendagri sudah berikan evaluasi agar BPK dalam auditnya, tidak menyalahkan Kemendagri,” kata Arief.
(Iksan/Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi