HTML

HTML

Senin, 11 Desember 2017

DPRD Minta ‘Macem-macem’, Kepala Daerah Harus Berani Menolak ! dan Jangan ‘Main Mata’!

JAKARTA ,06 Desember 2017 – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Jambi, jadi sorotan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kasus di Jambi, disinggung Tjahjo ketika orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri itu berbicara di acara, ” Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Angkatan III Tahun 2017,” di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Jakarta, Rabu .  
Menurut Tjahjo, kasus di Jambi, adalah contoh ‘main mata’  dalam proses perencanaan anggaran. Ia minta, para kepala daerah dan DPRD seluruh Indonesia, menjadikan kasus di Jambi sebagai pelajaran berharga. Ia ingatkan, jangan ada kongkalingkong dalam pembahasan anggaran. Eksekutif daerah, jangan suka lobi-lobi hanya demi untuk mendapatkan kesepakatan. Apalagi sampai kemudian tergoda memberi ‘imbalan’. Jika praktek main mata dalam pembahasan anggaran terus dilakukan, OTT akan kembali terjadi. Terlebih sekarang KPK sedang gencar ‘memelototi’ daerah.
“Kami ingin tekankan  perencanaan anggaran jangan ada burgaining yang berkaitan dengan dana dengan DPRD. Ini pengalaman kita di Jambi kemarin,” kata Tjahjo.
Intinya kata Tjahjo jangan ada kongkalingkong. Pemda juga diminta jangan memaksakan program pada DPRD untuk disepakati, yang kemudian disertai dengan imbalan. Kata Tjahjo, praktek seperti itu, mau disembunyikan seperti apa pun, pasti kebongkar. Jadi jangan main-main dengan anggaran rakyat. Jangan dijadikan bancakan, jika tak ingin bermasalah seperti yang terjadi di Jambi.
“Jambi kan juga kasusnya dengan DPRD. Dan juga sudah diingatkan bahwa perencanaan anggaran sama DPRD tapi jangan memaksakan program pemerintah daerah, program bupati walikota, gubernur dengan iming-iming imbalan. Ini yang pasti kebongkar. Contoh Jambi dan beberapa daerah yang ada,” tutur Tjahjo.

Jangan ‘Main Mata’ dalam Pembahasan Anggaran!

Dalam pembahasan perencanaan anggaran, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan pentingnya transparansi. Selain itu, penganggaran juga harus fokus. Dan, yang tak kalah penting, tak boleh ada kongkalikong misal dengan pihak DPRD hanya untuk mendapat kesepakatan. Apalagi, jika kemudian ada imbalan dibalik kesepakatan tersebut.
Menteri Tjahjo menekan itu saat memberi pengarahan di acara pembekalan kepala daerah di Jakarta, kemarin. Tjahjo berharap, para kepala daerah terpilih untuk amanah memanggil tugas. Mandat rakyat yang diberikan saat Pilkada, adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat seperti yang tertuang dalam janji politik saat kampanye.
Penekanan serupa ditegaskan Tjahjo saat ditanya para wartawan usai ia memberi pembekalan. Ketika itu Menteri Tjahjo ditanya tentang proses pembahasan APBD. Seorang wartawan bertanya, haruskah seorang kepala daerah berani menolak permintaan ‘macem-macem’ dari DPRD dengan resiko APBD tak disetujui. Mendengar pertanyaan itu, Tjahjo menjawab dengan tegas, APBD itu untuk kepentingan masyarakat. Bukan untuk elit. Kalau kemudian ada permintaan macam-macam dari dewan, apalagi itu menyalahi aturan dan lebih parahnya lagi ada permintaan imbalan sebagai kompensasi persetujuan, Ia minta kepala daerah harus berani menolak. Daripada nanti menjadi masalah, seperti yang terjadi baru-baru ini di Provinsi Jambi.
Kalau pun resikonya APBD itu gagal disepakati, kata Tjahjo masih ada cara lain, misalnya seorang gubernur bisa mengeluarkan Pergub APBD. Hanya saja, kata dia, usahakan menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD. Karena apapun APBD itu harus dibahas antara eksekutif dan dewan. Kuncinya komunikasi dan komitmen bersama.
“Ya enggak apa-apa (menolak permintaan macam-macam DPRD)  toh bisa Pergub,” kata Tjahjo.
Memang kata Tjahjo, resikonya kalau APBD pakai Pergub, maka yang digunakan adalah APBD sebelumnya. Tapi, daripada memenuhi permintaan aneh yang bisa berujung masalah, lebih baik kepala daerah taat aturan.
” Iya pakai (APBD) yang kemarin,” katanya.
(Irfan/Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi