JAKARTA , 18 Dec 2017-Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), pada 20 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (tautan: Perpres_Nomor_101_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini disebutkan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. gaji pokok; dan b. Tunjangan.
“Tunjangan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan kesehatan; c. tunjangan perumahan; d. tunjangan transportasi; dan e. tunjangan kinerja,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.
Besar penghasilan Ketua Dewas LPP RRI, menurut Perpres ini, sebesar Rp29.505.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus lima ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: a. gaji pokok: Rp3.249.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); b. tunjangan jabatan: Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); c. tunjangan kesehatan: Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); d. tunjangan perumahan: Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); e. tunjangan transportasi: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan f. tunjangan kinerja: Rp7.256.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Adapun besar penghasilan Anggota Dewas RRI adalah sebesar Rp26.780.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut: a. gaji pokok: Rp3.249.000,00 (tiga juta dua ratus empat puluh sembilan rupiah); b. Tunjangan jabatan: Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); c. tunjangan kesehatan: Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); d. tunjangan perumahan: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); tunjangan transportasi: Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan tunjangan kinerja: Rp6.531.000,00 (enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
“Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tegas Pasal 4 Perpres ini.
Adapun Pajak Penghasilan atas pemberian gaji pokok dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, menurut Perpres ini, ditanggung oleh Pemerintah.
Perpres ini juga menyebutkan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
“Peraturan Presiden in mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 November 2017 itu.
(ES) MHI
Sumber:(Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar