HTML

HTML

Rabu, 13 Desember 2017

(APIP) Adalah Bagian Dari Pilar Akuntabilitas Dalam Pengawasan Tata Kelola Keuangan Daerah

JAKARTA ,08 Desember 2017 23:37:13 – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah bagian dari pilar akuntabilitas. Khususnya dalam pengawasan tata kelola keuangan daerah. Karena itu APIP harus jadi agen perubahan. Aparat pengawas, harus bisa mendorong penguatan pilar akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
F28IxZLgqK
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Ardiperdana saat menjadi narasumber dalam acara, ” Pembekalan Kepemimpinan Pemerintah Dalam Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Angkatan III Tahun 2017,” di aula BPSDM Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Menurut Ardan, ada beberapa resiko yang menggangu akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pertama terkait APBD, resiko atau masalah yang kerap terjadi adalah selalu munculnya mark up. Kedua dalam pengadaan barang dan jasa, resiko yang selalu muncul adalah terkait dengan HPS, dan tender fiktif. Ketiga, dalam hal perijinan, resiko yang muncul dan menganggu akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketidaklayakan. Keempat, resiko yang terkait dengan rekrutmen dan promosi.
Masalah yang muncul seputar rekrutmen dan promosi yang tidak fair. Bahkan kerap diwarnai jual beli jabatan. Keenam, resiko yang terkait dengan penerimaan pendapatan negara atau daerah. Biasanya masalah yang muncul adalah praktek memperkecil atau tidak mencatat penerimaan. “Nah,  memandang APIP sebagai bagian pilar akuntabilitas bisa dilihat dari empat level,” kata Ardan.
Level pertama, adalah level initial, kata Ardan. Dalam level initial ini, APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan belum mampu mencegah korupsi. Kedua, level infrastruktur. Dalam level ini, APIP sudah mampu memberikan keyakinan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai aturan. Bahkan telah mampu mendeteksi terjadinya korupsi.
Ketiga, level integrated. Dalam level ini APIP telah mampu menilai efesiensi, efektivitas ekonomiis suatu kegiatan. Dan dalam level ini juga API telah mampu memberikan konsultasi atas tata kelola, manajemen resiko dan pengendalian intern. Menurut Ardan, level infrastruktur dan integrated inilah yang jadi tujuan dari PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, terutama seperti yang diatur dalam Pasal 11 PP tersebut.
“Keempat adalah level managed. Dalam level ini APIP telah mampu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. Terakhir, level optimizing, dimana APIP telah mampu atau bisa diandalkan jadi agen perubahan,” tutur Ardan.

(Sofiana) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi