“Khusus untuk jenis HPTL (Hasil Pengolah Tembakau Lainnya), tarif cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) dari Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK ini.
Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu:
Pengklasifikasian dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan: a. Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; b. Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau Merek baru; atau c. Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan.
“Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud harus dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah),” bunyi Pasal 8 PMK ini.
Sedangkan tarif cukai dan Batasan Harga Jual Eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau, menurut PMK ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Menteri keuangan Nomor: 146/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 25 Oktober 2017 itu.
(ES) MHI
Sumber:(JDIH Kemenkeu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar