HTML

HTML

Kamis, 16 November 2017

Pertemuan Bilateral Presiden RI Dengan Perdana Menteri Australia

VIETNAM , 11 Nov 2017- Selain membicarakan masalah bilateral, pertemuan antara Presiden Joko Widodo  dengan Perdana Menteri (PM) Australia Malcolm Turnbull, di sela-sela KTT APEC, di Furama Resort, Da Nang, Vietnam, Sabtu pagi, juga membicarakan masalah konflik yang terjadi di Rakhine State, Myanmar.
23472353_1361306780646590_242758596318009039_n
“Perdana Menteri Australia tetap meminta Indonesia berperan aktif karena memang seperti diketahui bersama yang sekarang ini berkomunikasi secara langsung dengan Rakhine State adalah Indonesia, baik itu Presiden sendiri maupun maupun melalui Bu Menlu (Retno Marsudi, red),” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan, di Da Nang, Vietnam. Sabtu .
Sementara Presiden Jokowi sendiri, menurut Seskab, meminta kepada Australia juga berperan serta memulihkan kota Marawi yang sekarang ini berhasil diatasi oleh Presiden Filipina.
Indonesia, lanjut Seskab, juga akan mengirim beberapa tokoh Islam moderat untuk memberikan edukasi, kepada teman-teman yang ada di Marawi, karena mereka menganggap bahwa Indonesia ini sebagai big brother, sehingga dengan demikian Indonesia bisa berperan serta dalam hal tersebut.

Berikan ‘Speech’ and ‘address’

23517837_1361306783979923_4201277165702889766_n
Selain soal Rakhine State dan Marawi, menurut Seskab Pramono Anung, dalam pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dengan PM Turnbull juga dibahas mengenai masalah penyelenggaraan KTT ASEAN – Australia, di Australia, bulan Maret 2018.
“Perdana Menteri Turnbull meminta secara khusus kepada Presiden Jokowi untuk berkenan bersedia memberikan speech dan address di hadapan para eksekutif Australia, dan Presiden Jokowi menyampaikan akan mempersiapkan hal tersebut,” ungkap Pramono.
Yang terakhir, lanjut Seskab, yang berkaitan dengan CEPA (The Comprehensive Economic Partnership Agreement), yang diharapkan bisa diselesaikan pada akhir tahun ini karena sekarang ini sudah pertemuan yang ke-10, dan harapannya adalah pertemuan terakhir di Jakarta ini semuanya bisa difinalisasikan.
(MIT/ES) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi