HTML

HTML

Selasa, 14 November 2017

Pemerintah Batal Blokir WhatsApp Terkait konten Pornografi


JAKARTA ,08 Nov 2017-Karena sudah memenuhi permintaan pemerintah untuk membenahi masalah konten yang berbau pornografi, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) memutuskan untuk membatalkan rencana melakukan blokir terhadap media sosial.
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, dalam dua hari terakhir pihaknya sudah berkomunikasi dengan WhatsApp untuk menangani konten pornografi di platform berbagi pesan itu.
Pihak WhatsApp, lanjut Semuel, telah menyampaikan kepada Kemenkominfo bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan Tenor sebagai pihak ketiganya, yang kedapatan menyediakan layanan GIF berbau porno di platform messaging.
“Tenor sudah dihubungi oleh WhatsApp. Akhirnya terjadi pembicaraan dengan pihak ketiga. Sehingga kata kunci yang mengarah konten yang dilarang perundang-undangan kita, sudah tidak bisa diakses,” kata Semmy, panggilan akrab Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu .
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan banyaknya laporan mengenai maraknya adanya konten negatif khususnya berkaitan dengan asusila dalam bentuk gambar bergerak GIF pada media sosial WhatsApp (WA), Kemenkominfo sejak Senin (5/11) kemarin telah memblokir 6 (enam) penyedia materi (content provider) yang menjadi penyedia konten tersebut .
“Kementerian Kominfo melalui Tim Aduan Konten, pada 6 November 2017 pagi hari telah melakukan pemblokiran terhadap 6 DNS dari Tenor yaitu: 1. tenor.com; 2. api.tenor.com; 3. blog.tenor.com; 4. qa.tenor.com; 5. media.tenor.com; dan 6. media1.tenor.com,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika  Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin lalu.
Menurut Semmy, Tim Aduan Konten telah melakukan analisa dan menemukan GIF di WhatsApp yang bermuatan asusila yang dapat ditemukan dengan keywords tertentu terkait dengan konten asusila.
Konten tersebut, menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo itu berasal dari penyedia konten GIF yaitu Tenor.com dan Giphy.com yang merupakan aplikasi pihak ketiga (third party), bukan aplikasi yang disediakan sendiri oleh WhatsApp.
Karena itu, Kemenkominfo selanjutnya melakukan komunikasi permintaan takedown secara langsung kepada Giphy.com dan Tenor.com. “Pihak Giphy menyatakan bersedia untuk melakukan filtering dari searching konten GIF yang masuk kategori asusila dan konten negatif lainnya sehingga tidak terakses dari Indonesia,” ujar Semmy.
Sementara itu, tenor.com belum memberikan konfirmasi dalam waktu cepat sehingga Kementerian Kominfo melalui Tim Aduan Konten, pada 6 November 2017 pagi hari telah melakukan pemblokiran terhadap 6 DNS dari Tenor yaitu: 1. tenor.com; 2. api.tenor.com; 3. blog.tenor.com; 4. qa.tenor.com; 5. media.tenor.com; dan 6. media1.tenor.com.
Penuhi Permintaan
Dijelaskan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan WhatsApp untuk menangani konten pornografi di platform berbagi pesan itu.
“Dua hari ini kami maraton berkomunikasi sangat intensif. Respons Tenor dan Giphy juga membantu, kami disambungkan oleh WhatsApp. Jadi, itu (blokir) sudah kami cabut,” tegas Semmy.
Menurut Semmy, WhatsApp sudah memenuhi permintaan pemerintah untuk membenahi masalah konten yang bertentangan dengan undang-undang Indonesia dengan tenggat 2 x 24 jam. “Saat ini konten yang mengandung pornografi dari situs Tenor tidak lagi dapat diakses melalui WhatsApp,” ujarnya.
Dalam pernyataan pers tersebut, Semmy juga memperlihatkan sejumlah kata kunci yang mengarah ke pornografi sudah tidak dapat diakses dalam fitur GIF di layanan pesan singkat Whatsapp. Beberapa kata kunci tersebut antara lain “porn”, “seks”, “gay”, dan “lesbian”.
Menurut Semmy, pihak Whatsapp dan Tenor mengapresiasi keresahan masyarakat Indonesia atas munculnya fitur GIF bermuatan pornografi dalam aplikasi pesan singkat tersebut.
“Mereka mengapresiasi apa yang menjadi concern Pemerintah dan masyarakat Indonesia, dengan demikian ketentuan 2×24 jam itu sudah dipenuhi oleh Whatsapp,” sambung Semmy.
Dalam kesempatan itu Semmy juga menyampaikan, bahwa Kemenkominfo juga memberikan peringatan kepada Facebook, selaku pemilik WhatsApp, sejak Minggu (5/11) malam hingga Senin (6/11) pagi, untuk mengatasi masalah konten pornografi dari emoji GIF di aplikasi mereka.
(ES) MHI 
Sumber:(Humas Kominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi