HTML

HTML

Jumat, 24 November 2017

Menteri DPDTT : Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Gunakan Kontraktor !

Gambar terkait
KALTENG , 20 November 2017- Anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah melalui APBN terus mengalami peningkatan mulai dari 20 triliun hingga tahun ini mencapai 60 triliun rupiah dan masing-masing desa rata-rata mendapat Rp.800.000.000,- hingga Rp.1,6 miliar rupiah sehingga pemerintah semakin memperketat aturan main dalam pengelolaannya, termasuk tidak boleh lagi menggunakan kontraktor.
Gambar terkait
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo ketika mengunjungi lokasi pembibitan tanaman di Desa Luwuk Kanan Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan mengatakan semua proyek Dana Desa dikerjakan secara swakelola.”Mulai tahun depan Presiden meminta supaya semua proyek yang menggunakan Dana Desa dikerjakan secara swakelola. Nanti aturannya dibuat tentang hal itu, jadi tidak boleh pakai kontraktor lagi dan seluruh Kepala Desa wajib melibatkan masyarakat di desanya masing-masing, artinya jangan sampai Kepala Desa bergerak sendiri”,tegas Eko Putro Sandjoyo, Minggu .
Menteri DPDTT Eko Putro Sandjoyo juga menegaskan bahwa pengelolaan proyek menggunakan  Dana Desa secara swakelola itu betul-betul diawasi dengan melibatkan masyarakat setempat  dalam rangka menghidupkan perekonomian desa. Tahun 2018 ditetapkan 30 persen dari nilai Dana Desa itu wajib dipakai untuk upah pekerja yang melaksanakan proyek dan seluruh perangkat desa juga wajib mengalokasikan dana  Rp.50.000.000,- dari anggaran Dana Desa untuk membuat sarana olahraga di masing-masing desa.
Menteri DPDTT yang didampingi Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dan rombongan seusai meninjau lokasi pembibitan tanaman dan dialog dengan masyarakat Desa Luwuk Kanan Kabupaten Katingan, selanjutnya kembali ke Palangka Raya untuk  menghadiri Gerakan Kadaulatan Pangan dan Energi melalui Pameran Produk Unggulan Daerah  yang diikuti Perwakilan Pemuda Pelopor se Indonesia di Lokasi Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya Minggu sore.
Salah satu kegiatan yang banyak menarik perhatian masyarakat Palangka Raya dalam Pameran produk Unggulan Daerah itu adalah memasak umbut rotan menggunakan 150 resep yang diwariskan secara turun temurun menjadi kreasi menu umbut rotan dan akan dipublikasikan kepada masyarakat. Warisan leluhur dalam dunia kuliner itu diabadikan dalam bentuk Piagam Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk melestarikan budaya leluhur.
Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui tanaman rotan sebagai salah satu bahan baku industri, namun pada kenyataannya umbut rotan bagi warga lokal diolah menggunakan berbagai resep sehingga menjadi salah satu kuliner warisan leluhur yang sering disajikan kepada masyarakat luas di berbagai acara.
Perwakilan dari Gastronomny Indonesia Handry Wahtu S menilai upaya memecahkan Rekor MURI melalui kegiatan memasak umbut rotan menggunakan 150 resep itu sangat bagus untuk memajukan desa tertinggal dan mendukung ketahanan pangan.”Kami harapkan pemecahan rekor MURI ini dapat dijadikan sebagai tonggak bahwa ke depannya kolaborasi semua pihak terkait bisa memikirkan agar umbut rotan dapat menjadi produk unggulan di Kalimantan Tengah”, ujarnya.
(Heri) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi