SULTENG ,10-11-2017-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng Tahun Anggaran 2015 yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.098.891.344.
Tersangka adalah Henning Mailili, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Sulteng Tahun 2015-2016 yang ditahan oleh penyidik Kejati Sulteng dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tengah, Andi Rio Rahmat kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu .
“Penahanan terhadap tersangka Henning Mailili itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan kasusnya ke tahap penyidikan,” terang Kasi Penkum.
Dijelaskannya, dana penyertaan modal dari Pemprov Sulteng pada tahun anggaran 2015 itu sebesar Rp2,4 miliar. Dana itu dikelola sendiri oleh tersangka selaku Dirut PT Pembangunan Sulteng atau eks Perusahaan Daerah Sulteng.
Usai diperiksa secara beberapa jam di salah satu ruang kerja penyidik, tersangka Henning yang didampingi seorang pengacaranya itu kemudian digiring oleh petugas Kejati Sulteng ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Maesa Palu Jalan Sulawesi.
(pd) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar