HTML

HTML

Kamis, 02 November 2017

KPK Telah Beri ‘Warning’ Kepala Daerah Soal Perizinan Bermasalah

JAKARTA ,30 Oktober 2017 14:54:28 -Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat diwawancarai para wartawan usai menghadiri sebuah acara di Jakarta. Saat itu, Tjahjo ditanya tentang kabar ada 12 kepala daerah di Jawa Barat yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perizinan yang dikeluarkannya. Tjahjo ditanya, apakah dirinya sebagai Mendagri, mengetahui itu.
Mendengar pertanyaan tersebut Tjahjo menjawab, sebelumnya KPK memang bertemu dengan dia. Pertemuan membahas soal pengawasan terhadap izin tambang di daerah yang tumpang tindih. Bahkan, para gubernur sempat dipanggil oleh KPK. Ia pun ada saat itu.
“Semua gubernur dipanggil oleh KPK. Saya ada. Ini loh masalah yang dihadapi. Masalah pertambangan. Ada korban,  ada Gubernur Sulawesi Tenggara akhirnya. Juga ada beberapa bupati di luar Jawa,” kata Tjahjo.
Setidaknya, kata dia, KPK sudah menyampaikan warning dulu. Termasuk kabar soal pemanggilan kepala daerah di Jawa Barat, soal perizinan. Menurut dia, pemanggilan itu harus dilihat dalam konteks pengawasan. Artinya KPK menempuh upaya preventif dulu. Melakukan upaya pencegahan.
“Apa pun pemanggilan itu kan fungsi pengawasan jalan. Soal dalam proses pemanggilan nanti ditemukan alat bukti sehingga proses perpidanaannya ada ya namanya proses hukum,” tutur Tjahjo.
Yang pasti,  kata dia, di negara hukum, diprosesnya sebuah kasus, tentunya  harus cukup alat bukti dulu.  Baru setelah itu ada proses perpidanaannya. Karena itu, saat menyikapi masih adanya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK, ia selalu menegaskan, jangan menyalahkan sistem. Sebab, sistem pengawasan sudah ada. Bahkan sudah jalan. Tapi, itu lebih pada niat serta mental individu kepala daerah bersangkutan.
“Sistemnya sudah ada, pengawasannya sudah ada, kemudian pencegahannya juga sudah ada baik KPK, Kejaksaan, Irjen-irjen sudah ada. Kalau soal masih ada yang korupsi malah semakin besar, apakah yang salah sistem? Saya kira tidak. Ya kita kembalikan kepada masing-masing individu yang ada,” tutur Tjahjo.
(Iksan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi