HTML

HTML

Selasa, 14 November 2017

Kesbangpol Menjadi Mata dan Telinganya Kepala Daerah

BENGKULU , 09 November 2017 22:49:19 – Tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sangatlah berat, karena menjadi arah petunjuk bagi kepala daerah dalam  memantau kondisi dilapangan  guna mengambil langkah kebijakan  mengatasi suatu permasalahan yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Kesbangpol se-Provinsi Bengkulu, di salahsatu hotel Kota Bengkulu, Rabu .
“Tugas Kesbangpol itu sangatlah berat, yang tidak dimiliki oleh OPD lainya, karena menjadi mata dan telinganya kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun walikota, untuk mengetahui imformasi terkini  di wilayahnya” Sebut Hamka Sabri.
Menurutnya, Kesbangpol adalah satu-satunya instansi di pemerintahan yang menjalani tugas  dan fungsi  sebagai inteligen bagi gubernur, bupati dan walikota  guna mendeteksi secara dini permasalahan yang ada di wilayah yang dipimpinnya.
“Jadi, sebelum orang lain tahu, maupun OPD tahu, Kesbangpol harus lebih dahulu tahu kondisi yang ada,” imbuhnya.
Untuk itulah, dengan adanya Rakorda sinkronisasi dan evaluasi Kesbangpol ini, kata Hamka, diharapkan dapat selaras dan satu imformasi yang dimiliki antara Kesbangpol Provinsi, kabupaten dan kota dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sesuai informasi dari ketua panitia,  Rakorda ini diikuti sebanyak 40 orang peserta yang berasal dari Badan Kesbangpol se-Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan selama dua hari (08-09/11).
Adapun tujuan dilaksanakan Rakorda tersebut, agar pemahaman dan penguasaan aparatur dalam penyusunan kegiatan, dapat berdaya guna serta selaras dengan program proritas gubernur Bengkulu.
Disamping itu, dalam rangka menghadapi Pemilukada tahun 2018, agar dapat mengambil langkah-langkah strategis, untuk menangani permasalahan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Saipul) MHI 
Sumber: (Humas Pemprov Bengkulu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi