BANDUNG ,13 November 2017 19:40:55-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait dengan putusan MK, Kemendagri belum menyusun formula detailnya untuk menjabarkan putusan mahkamah. Kementeriannya masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Termasuk dengan kejaksaan Agung, untuk memastikan tak ada aliran kepercayaan yang dianggap sesat.
Menteri Tjahjo mengatakan itu, usai ia memberi kuliah umum di hadapan para perwira menengah baik dari TNI AU, TNI AD, TNI AL dan Polri di Sekolah Komando (Sesko) TNI, di Bandung. Menurut Tjahjo, koordinasi tak hanya dengan lembaga terkait. Pihaknya juga perlu mendengar masukan dari para tokoh agama. Sebab selama ini, kepercayaan itu dianggap bukanlah agama. Tapi kebudayaan.
” Koordinasi dengan tokoh-tokoh keagamaan, kami juga berkoordinasi dengan Kemendikbud berapa sih jumlah aliran kepercayaan yang fix. Kami harus berkomunikasi dengan jaksa agung muda, ada enggak aliran kepercayaan yang masuk kategori sesat. Jadi kami akan cermati. Apakah nanti kolomnya ditulis aliran kepercayaan atau ditulis Sunda Wiwitan, itu belum,” tutur Tjahjo.
Kementeriannya kata Tjahjo, harus hati-hati menyikapi putusan MK. Karena itu pihaknya juga perlu mendengar masukan dari para tokoh-tokoh agama. Selama ini, UU mengatur yang boleh dicantumkan itu adalah agama resmi yang diakui UU. Karena aliran kepercayaan itu bukan agama tapi keyakinan, maka perlu ada kajian.
(Irfan) MHI
Sumber :puspen kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar