HTML

HTML

Jumat, 17 November 2017

Kemendagri Harus Hati-hati Menempatkan dan Memastikan Tak Ada Aliran Kepercayaan Yang Sesat!

BANDUNG ,13 November 2017 19:40:55-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait dengan putusan MK, Kemendagri belum menyusun formula detailnya untuk menjabarkan putusan mahkamah. Kementeriannya masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Termasuk dengan kejaksaan Agung, untuk memastikan tak ada aliran kepercayaan yang dianggap sesat.
Kemendagri Harus Hati-hati Memastikan Aliran Kepercayaan
Menteri Tjahjo mengatakan itu, usai ia memberi kuliah umum di hadapan para perwira menengah baik dari TNI AU, TNI AD, TNI AL dan Polri di Sekolah Komando (Sesko) TNI, di Bandung. Menurut Tjahjo, koordinasi tak hanya dengan lembaga terkait. Pihaknya juga perlu mendengar masukan dari para tokoh agama. Sebab selama ini, kepercayaan itu dianggap bukanlah agama. Tapi kebudayaan.
” Koordinasi dengan tokoh-tokoh keagamaan, kami juga berkoordinasi dengan Kemendikbud berapa sih jumlah aliran kepercayaan yang fix. Kami harus berkomunikasi dengan jaksa agung muda, ada enggak aliran kepercayaan yang masuk kategori sesat. Jadi kami akan cermati. Apakah nanti kolomnya ditulis aliran kepercayaan atau ditulis Sunda Wiwitan, itu belum,” tutur Tjahjo.
Kementeriannya kata Tjahjo, harus hati-hati menyikapi putusan MK.  Karena itu pihaknya juga perlu mendengar masukan dari para tokoh-tokoh agama.  Selama ini,  UU mengatur yang  boleh dicantumkan itu adalah agama resmi yang diakui UU.  Karena  aliran kepercayaan itu bukan agama tapi keyakinan, maka perlu ada kajian.
(Irfan) MHI 
Sumber :puspen kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi