HTML

HTML

Kamis, 09 November 2017

Kemendagri Akan Lawan Penyebar Komunisme, Atheisme, Marxisme dan Leninisme

JAKARTA ,03 November 2017 22:19:51- Terhadap siapa pun, perorangan atau kelompok, yang terang-terangan ingin mengubah ideologi negara, apalagi sampai ingin mengganti negara kesatuan, semua elemen bangsa harus berani menentukan sikap siapa kawan, siapa lawan. Dan, pemerintah dibawah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejak awal sudah menegaskan, akan membela Pancasila dan NKRI. Maka, kalau ada yang coba-coba ingin merubah itu, akan dilawan,Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat . 
Menurut Tjahjo, terkait paham atau ajaran, sudah sangat jelas, TAP MPR misalnya menyatakan, ajaran seperti komunisme, atheisme, leninisme dan marxisme adalah yang dilarang. Undang-Undang Ormas yang lama pun, memasukan empat paham itu sebagai ajaran yang dilarang. Dan dikuatkan dengan Perppu Ormas yang telah disahkan kemarin sebagai Undang-Undang. Bahkan, dalam Perppu Ormas yang telah disahkan jadi UU, paham lain diluar empat paham yang sudah diatur dalam TAP MPR, yang terang-terangan anti Pancasila juga dilarang.
“Maka berkaitan dengan larangan paham komunisme, atheisme, marxisme, leninisme, kalau ada gelagat di masyarakat harus kita lawan,” kata Tjahjo.
Paham-paham itu menurut UU, dan juga TAP MPR,  dilarang hidup dan disebarkan di seluruh wilayah NKRI. Maka bagi siapa pun, apakah itu perorangan atau kelompok yang coba-coba ingin menghidupkan, bahkan menyebarkannya, bakal ditindak. Ia sebagai Menteri Dalam Negeri, akan melawan itu dengan keras. Kementerian yang dipimpinnya, akan melawan itu sama kerasnya.
“Karena sesuai UU, itu  dilarang di wilayah NKRI. Khususnya jajaran Kemendagri akan bertindak keras melawannya,” kata Tjahjo dengan tegas.
Tjahjo juga menegaskan, sebagai pembantu presiden, loyalitas dan tanggung jawab dia, hanya kepada negara, Presiden dan Allah SWT. Dan, sebagai menteri, wajib hukumnya menjaga kehormatan kepala negara. Selain itu, sebagai orang yang diberi mandat oleh presiden untuk membantunya, maka setiap kebijakan, sikap serta pernyataan dia, harus sejalan, satu nafas dan satu irama dengan presiden. Tak boleh menteri berbeda pandangan.
“Saya berkewajiban menjaga setiap keputusan dan kebijakan pemerintah. Khususnya kebijakan di Kementerian Dalam Negeri. Dan pasti harus konstitusional dan ini juga dalam rangka menjaga kehormatan Presiden RI dan Wakil Presiden RI,” tuturnya.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi