SULUT ,10-11-2017-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dr. Juni Tampemawa atau berinsial “JT” selaku mantan Kepala RSJ Ratumbuysang dan David Liando atau berinsial “DL” Selaku ditektur PT. Liando Benton selaku kontraktor, Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni Mallaka kepada Awak Media , Kamis .
Kasi Penkum Kejati Sulut, Yoni Mallaka
Dijelaskan Kasi Penkum, dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,3 Milyar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof. V.L. Ratumbuysang tahun anggaran 2015 dengan Pagu Anggaran 18 milyar.
Lebih lanjut Kasi Penkum mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT- 03/R.1/Fd.1/11/2017 tanggal 9 November 2017 . Terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 28 November 2017, yaitu 20 hari kedepan akan ditahan di Lapas Kelas IIa Malendeng Manado.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada Kamis (9/11), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
Diketahui, tersangka “JT” ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara no. PRINT-1034/R.1/Fd.1/11/2017 tanggal 9 November 2017, sementara tersangka “DL” ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor : PRINT -1035/R.1/Fd.1/11/2017 tanggal 9 November 2017.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulut ini.
(pd/Yoni) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar