JAKARTA , 02 November 2017 15:44:31 – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU APBN Tahun 2018 menjadi Undang-Undang. APBN 2018 disepakati mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp. 1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp. 2.220,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp. 766,2 triliun.
Transfer ke daerah dan dana desa fokus utamanya meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Penyaluran keduanya berbasis kinerja.
Transfer ke daerah dan dana desa terbagi menjadi dua pendanaan: transfer ke daerah Rp. 706,1 triliun dan dana desa Rp. 60,0 triliun.
Transfer ke daerah terbagi menjadi beberapa komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 89,2 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 401,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Rp. 62,4 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp. 123,5 triliun.
Juga terdapat Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY dengan total Rp. 21,1 triliun. Sisanya, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 8,5 triliun.
Sementara itu, dari total DAK Nonfisik sebesar Rp. 123,5 triliun, DPR menetapkan DAK Nonfisik Pelayanan Adminduk tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp. 825 miliar.
Dana ini diperuntukan bagi unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari transfer daerah, DAK Nonfisik Adminduk pengelolaannya berpedoman pada PMK Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Berdasarkan PMK ini, DAK Nonfisik Adminduk akan ditransfer ke daerah antara bulan Maret sampai Juli 2018.
Selain itu, penggunaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk.
Sebagai pedoman pengelolaan dan penggunaan DAK Nonfisik Adminduk, silakan download Matriks Rincian DAK dan beberapa peraturan terkait di link berikut ini: http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/dpr-tetapkan-dak-nonfisik-pelayanan-adminduk-2018-rp-825-miliar
(Sofiana) MHI
Sumber :Ditjen Dukcapil Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar