HTML

HTML

Rabu, 08 November 2017

DPR Tetapkan DAK Nonfisik Pelayanan Adminduk 2018 Rp. 825 Miliar

Hasil gambar untuk Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU APBN Tahun 2018 menjadi Undang-Undang. APBN 2018
JAKARTA , 02 November 2017 15:44:31 – Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU APBN Tahun 2018 menjadi Undang-Undang. APBN 2018 disepakati mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp. 1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp. 2.220,7 triliun.
57868-dpr-sahkan-uu-apbn-2018
Dari jumlah tersebut, belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp. 766,2 triliun.
Transfer ke daerah dan dana desa fokus utamanya meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Penyaluran keduanya berbasis kinerja.
Transfer ke daerah dan dana desa terbagi menjadi dua pendanaan: transfer ke daerah Rp. 706,1 triliun dan dana desa Rp. 60,0 triliun.
Transfer ke daerah terbagi menjadi beberapa komponen, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 89,2 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 401,5 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Rp. 62,4 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp. 123,5 triliun.
Juga terdapat Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY dengan total Rp. 21,1 triliun. Sisanya, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 8,5 triliun.
Hasil gambar untuk Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU APBN Tahun 2018 menjadi Undang-Undang. APBN 2018
Sementara itu, dari total DAK Nonfisik sebesar Rp. 123,5 triliun, DPR menetapkan DAK Nonfisik Pelayanan Adminduk tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp. 825 miliar.
Dana ini diperuntukan bagi unit  kerja  yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari transfer daerah, DAK Nonfisik Adminduk pengelolaannya berpedoman pada PMK Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Berdasarkan PMK ini, DAK Nonfisik Adminduk akan ditransfer ke daerah antara bulan Maret sampai Juli 2018.
Selain itu, penggunaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk.
Sebagai pedoman pengelolaan dan penggunaan DAK Nonfisik Adminduk, silakan download Matriks Rincian DAK dan beberapa peraturan terkait di link berikut ini: http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/dpr-tetapkan-dak-nonfisik-pelayanan-adminduk-2018-rp-825-miliar
(Sofiana) MHI 
Sumber :Ditjen Dukcapil Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi