BANDUNG ,12 November 2017 21:42:12 – Banyak organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dadakan menjelang pemilihan kepala daerah. Biasanya, yang bentuk adalah kepala daerah yang hendak maju lagi. Tapi, kerapkali usai Pilkada, ormas ‘dadakan’ itu dibiarkan begitu saja. Tidak diurus lagi. Itu yang acapkali jadi masalah.
Demikian diungkapkan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri Budi Prasetyo, dalam acara lokakarya pers Kelompok Kerja Wartawan Kementerian Dalam Negeri, di Bandung. Menurut Budi, dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas, ditegaskan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai pembina umum. Kewenangannya, bisa mengatur dan mengintegrasikan data Ormas.
” Tapi ormas itu kan tak hanya terdaftar di Kemendagri saja. Tapi juga di kementerian atau lembaga lain, tapi acapkali, organisasi yang sudah mati, tak diketahui lagi, ” kata Budi yang juga staf khusus Mendagri ini.
Dalam konteks inilah, lanjut Budi, pentingnya integrasi data. Ini yang jadi tugas Kemendagri. Ini pula yang sedang dilakukan Kemendagri, mengintegrasikan data. Karena berdasarkan pengalaman, saat Pilkada muncul dan lahir ormas yang dibentuk oleh inkumben yang hendak maju lagi. Tapi, ketika inkumben itu kalah, ormas yang dibentuk tidak diperhatikan lagi. Ini bisa berekses negatif. “Bupatinya kalah, ormasnya bubar, jadinya premanisme, ini terjadi,” kata Budi.
Maka, kata dia, sangat penting integrasi data tentang ormas. Sehingga, kedepan, bisa didata, mana ormas yang masih aktif, serta mana yang mati suri, atau bahkan mati dan bubar.
(Dudi) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar