HTML

HTML

Jumat, 06 Oktober 2017

Simposium MPR Dalam Rangka Memperkuat Otonomi Daerah dan Peran DPD RI

JAKARTA , 04 Oktober 2017 12:07:26- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hadir dalam Simposium MPR dalam rangka memperkuat otonomi daerah dan peran DPD RI di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, pada Rabu .
Kegiatan tersebut merupakan inisiasi Lembaga Pengkajian MPR. Adanya simposium ini diharapkan dapat mendorong peranan pemerintah dalam membangun daerah, begitu juga DPD dalam pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan tugas konstitusi yang dimilikinya.
Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rull Chairul Azwar dalam keterangan pers mengatakan, mengatakan ada sejumlah peran yang bisa dilakukan oleh DPD dalam rangka melaksanakan tugas konstitusionalnya antara lain mengawal pelaksanaan dana transfer daerah.
“Pelaksanaan dana transfer daerah ini belum banyak mendapat perhatian dari lembaga negara yang lainnya,” kata Rully.
Ia mengatakan peran mengawal dana transfer itu sangat tepat mengingat DPD merupakan lembaga perwakilan daerah sehingga perlu memperjuangkan kepentingan daerah baik bagi daerah itu sendiri maupun secara nasional.
Ia berharap, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di pelosok-pelosok daerah akan mendorong kemajuan bangsa sekaligus mencegah timbulnya ketimpangan sosial dan ekonomi.
Selain Mendagri Tjahjo, hadir juga di sana, Menteri Keuangan Sri Muyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Sofyan Djalil serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Optimalisasi Peranan DPD di Daerah

Kinerja DPD RI saat ini dinilai masih kurang optimal. Fungsi lembaga tersebut dianggap hanya untuk memenuhi aturan konstitusi saja. Karena itu, harus dipikirkan bersama bagaimana meningkatkan peran DPD di daerah.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat hadir dalam Simposium MPR di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan.
“Padahal, saat ini ada perkembangan daerah otonomi baru. DPD sebagai perwakilan daerah seharusnya mampu mengawal pembangunan dari daerah,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (4/10).
Menurut dia, sejak dibukanya otonomi daerah pada tahun 1999 hingga sekarang, ada sekitar 300an lebih daerah. Secara prinsip, memang ada banyak daerah menunjukan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tjahjo menambahkan, pembentukan otonomi baru memang menjadi hak konstitusional daerah. Saat ini, tercatat, sudah ada 314 daerah yang mengajukan pemekaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Tapi ini yang menjadi kendala pemerintah menyangkut anggaran. Yang mana rekomendasi DPD, DPR, termasuk MPR, untuk sementara kita tunda dulu sambil melihat ketersediaan anggaran,” tambah dia.
Karena untuk persiapan saja, kata Tjahjo memerlukan paling sedikit dalam satu tahunnya Rp 100 miliar. Sedangkan ada 3 tahun masa persiapan. Dimana alokasi anggaran ini tak bisa ambil dari anggaran daerah induknya.
Sejalan dengan Mendagri, Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar mengatakan, peran memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional semestinya diemban oleh DPD RI, sesuai dengan konstitusinya Pasal 22D UUD 45.
“Dapat dikatakan, dengan terjadinya kekosongan peran tersebut menimbulkan melemahnya posisi tawar daerah di tingkat nasional,” kata Rully.
Menurut dia, hal ini bisa dimaklumi akibat terbatasnya kewenangan DPD lantaran aturan pelaksanaan atas kewajiban konstitusional tersebut belum jelas dan tegas diatur lebih lanjut.
Hasil kajian ini sangat sejalan dengan keinginan DPD RI untuk merefleksi diri sehubungan dengan hari jadinya ke-13 pada 1 Oktober 2017 lalu, yakni agar lebih berperan mendorong kemajuan daerah.
Wakil Lembaga Pengkajian MPR, Ahmad Farhan Hamid mengatakan, pemberian otonomi ini dimaksud agar daerah bisa mengembangkan potensinya sendiri. Sayangnya, hingga kini hal itu belum optimal.
“Karena baru 20 persen daerah saja yang berhasil melaksanakan pembangunan secara baik. Terbukti masih tinggi tingkat kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan masyarakat,” ujar dia.
(Ikhsan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi