HTML

HTML

Sabtu, 14 Oktober 2017

Presiden Lantik Sri Sultan HB X dan Paku Alam X Sebagai Gubernur dan WaGub DIY periode 2017-2022

Dengan dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden bersenjata dan marching band Paspampres yang mengiringi membawakan lagu Maju Tak Gentar, Presiden Jokowi berjalan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melintasi halaman belakang Istana Merdeka. Ikut serta dalam kirab tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Sekitar pukul 16.05 WIB, Presiden Jokowi beserta peserta tiba di Istana Negara, untuk selanjutnya mengikuti prosesi Upacara Pelantikan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIR periode 2017-2022.
Presiden Jokowi saat melantik Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Seusai mengikuti kirab budaya dari Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam Xsebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2017-2022 di Istana Negara.
Pelantikan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden 107/P tahun 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2012-2017 dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2017-2022 tanggal 6 September 2017.
Acara diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya diiringi oleh korps musik Paspampres. Kemudian, pembacaan Surat Keputusan Presiden serta pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” kata Sri Sultan Hamengkubuwono dan KGPAA Paku Alam X mengikuti sumpah yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Upacara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur di meja penandatanganan. Suasana pelantikan yang berlangsung khidmat ini kemudian ditutup dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya diiringi oleh korps musik Paspampres.
Hasil gambar untuk Presiden Jokowi melantik Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta,
Setelah itu Presiden bersama Ibu Iriana Joko Widodo kemudian memberikan ucapan selamat kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, yang diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua DPD Oesman Sapta Oedang, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri PAN RB Asman Abnur.
Paripurna DPRD
Sebagaimana diketahui Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebelumnya telah ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk periode 2017-2022 melalui rapat paripurna istimewa DPRD DIY pada 2 Agustus 2017.
Penetapan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.
Masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIR periode 2012-2017 berakhir pada 10 Oktober 2017
Tampak terlihat hadir di Istana Negara, Jakarta, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, para menteri Kabinet Kerja, dan sejumlah pejabat negara.
(FID/JAY/RAH/ES) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi