JAKARTA ,12 Oct 2017 –Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung efektivitas kinerja organisasi dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kepariwisataan, pemerintah memandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor: 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (tautan: Perpres_Nomor_93_Tahun_2017).
Dalam Perpres ini, fungsi Kementerian Pariwisata berubah menjadi di antarannya:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan pengembangan pemasaran II.
Terkait dengan pelaksanaan fungsi tersebut, maka organisasi Kementerian Pariwisata berubah menjadi terdiri: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan; c. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; d. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; e. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; f. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; g. Staf Ahli Bidang Multikultural; h. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Deputi, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
“Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.
Deputi Bidang Pengembangan Pariwisata yang dipimpin oleh Deputi, menurut Perpres ini, berada di bawah dan jawab kepada Menteri. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
Sementara Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I, menurut Perpres ini, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I, yang meliputi: pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania.
Sedangkan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II, menurut Perpres ini, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II yang meliputi pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor: 93 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Oktober 2017 itu.
(ES) MHI
Sumber;(Pusdatin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar