HTML

HTML

Selasa, 24 Oktober 2017

Nota Kesepahaman Pengawasan Dana Desa Ditandatangani Mendes, Mendagri dan Kapolri

JAKARTA ,20 Oktober 2017 11:58:46 – Nota kesepahaman terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa telah ditandatangani Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Penandatanganan berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat .
Seluruh Polda di Indonesia melalui teknologi video conference menyaksikan langsung acara tersebut. Nota kesepahaman diharapkan menjadi pedoman bagi semua pihak untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengawasan permasalahan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel.
Terdapat lima ruang lingkup dari nota kesepahaman. Pertama, pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. Kedua, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa. Ketiga, penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa.
Keempat, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa. Kelima, fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.
Nota kesepahaman berlaku untuk jangka dua tahun dan mulai berlaku secara efektif sejak penandatanganan. Nota kesepahaman dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan para pihak dan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pengawasan dana desa memang sepatutnya berjalan lebih optimal dan maksimal. Dengan begitu, pembangunan desa berlangsung efektif sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “(Nota kesepahaman) ini bentuk dari pengarahan presiden, yang kemudian kami respons. Intinya adalah dana desa itu harus bisa secara optimal,”kata Tjahjo seusai penandatangan nota kesepahaman.
Dia juga meminta pemerintah daerah (pemda) mengadakan pelatihan aparatur desa. Khususnya, mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Perangkat desa harus dapat menyusun perencanaan program dana desa sampai pertanggungjawaban keuangan secara efektif.
Sementara itu, Mendes Eko Putro Sandjojo berharap agar peran polisi mengawasi dana desa dapat mengantisipasi penyimpangan dana desa. Pengawasan dimulai dari tahap pemasangan baliho sampai  mendampingi penyuluhan program.
Sedangkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, penyalahgunaan dana desa terjadi karena adanya penggelapan dan pemotongan anggaran proyek langsung. “Kemudian ada lagi yang fiktif dibuat laporannya fiktif, programnya enggak ada. Ada yang dibuat program tapi kemudian di mark up berlebihan, ini juga problem,” kata Tito.
“Oleh karena itu bagi Polri ini merupakan suatu kehormatan sekaligus kepercayaan dari Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Desa, Pak Eko untuk meminta Polri memberikan berpartisipasi untuk memberikan asistensi pengamanan lain-lain,” ucapnya.
(Irfan ) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi