HTML

HTML

Kamis, 05 Oktober 2017

Mendagri : Ada Putusan Inkracht Baru Bisa Angkat Plt Bupati (Terkait BupKukar Tersangka)

JAKARTA , 03 Oktober 2017 14:14:05– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati Kutai Kartanegara karena  Bupati Rita Widyasari baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tak ada penahanan kepada yang bersangkutan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau kasus ini merupakan operasi tangkap tangan (OTT) dan langsung ditahan, maka Kemendagri tentu akan menyiapkan langkah hukum dan selanjutnya  akan memberhentikan sementara dan mengangkat Plt Bupati.
“Kalau dia ditahan, karena OTT maka diberhentikan sementara. Tapi Ibu Rita kan tersangka jadi dia bisa melaksanakan tugas sehari hari sebagai kepala daerah sampai nanti menunggu hukum tetap. Kalau ditahan, otomatis kami ganti (angkat Plt),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, kemarin.
Hasil gambar untuk Kemendagri Belum Bisa Tunjuk Plt Bupati Kukar Sampai Ada Putusan Inkracht
Rita diduga menerima suap terkait izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di daerahnya. Namun Mendagri menyatakan, dalam penetapan tersangka ini, pemerintah tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum tetap (inkracth).
Berbeda halnya dengan sejumlah kepala daerah yang sebelumnya terjerat OTT KPK dan langsung ditahan, dalam hal ini Pemerintah melalui Kemendagri  langsung membuat surat penetapan Pelaksana tugas untuk menggantikan pejabat Kepala Daerah tersebut. Umumnya  dilaksanakan oleh wakil kepala daerah.
“Menteri, gubernur, bupati, wali kota itu kalau dia OTT dan ditahan, ia diberhentikan sementara sampai putusan inkracht. Kalau OTT dan ditahan ya pasti diganti,” ujar dia.
(Irfan) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi