LONDON .09 Oktober 2017 – Direktur Jenderal HPI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Dr. iur. Damos D. Agusman telah menghadiri konferensi “Islamic Law and Its Implementation in Asia and the Middle East” di Charles Clore House, London ,Jum’at.
British Institute of International and Comparative Law (BIICL) – bekerjasama dengan Brunel University London mengundang Dirjen HPI dalam kapasitasnya sebagai anggota International Advisory Board dari Asian Yearbook of Human Rights and Humanitarian Law serta sekaligus mewakili Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen HPI telah bertindak selaku Chairman pada Sesi “Case Study” yang menghadirkan Dr Adamantia Rachovitsa (Groningen University, Belanda) dan Dr Daniel Peterson (Australian Catholic University, Australia).
Seminar ini dihadiri oleh para pakar hukum HAM dan membahas implementasi hukum Islam di dalam sistem hukum negara-negara Timur Tengah dan Asia.
Salah satu issue yang mengemuka adalah bagaimana hukum Islam diadopsi dalam sistem hukum di negara-negara tersebut serta implikasinya terhadap kepatuhan negara dimaksud terhadap Konvensi-konvensi HAM yang telah diratifikasi.
Selama ini para Pakar HAM di Inggris lebih banyak melakukan penelitian tentang issue ini pada negara-negara dengan sistem common law. Pakar hukum HAM mulai tertarik meneliti tentang sistem hukum Indonesia yang menganut civil law, khususnya bagaimana sistem hukum ini mengadopsi hukum Islam ditengah-tengah dinamika demokratisasi-nya.
BIICL merupakan lembaga penelitian hukum independen dengan status amal, melakukan penelitian terapan, publikasi dan pelatihan di kota London.
(Steven) MHI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar