DEN HAAG ,11 Oktober 2017-“Pejabat fungsi konsuler Perwakilan RI adalah lawyer dan garda terdepan dalam pelaksanaan misi pelayanan publik berbasis perlindungan kepada WNI”, demikian ditegaskan Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dalam sambutannya pada pembukaan acara “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kekonsuleran untuk kawasan Eropa”, yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda tanggal 9-10 Oktober 2017 dan dihadiri oleh pejabat fungsi konsuler dari 13 perwakilan RI di kawasan Eropa.
Dirjen HPI menekankan agar setiap pejabat konsuler di Perwakilan RI memiliki paradigma bahwa perlindungan kepada WNI perlu dilakukan secara kreatif dan tetap menghormati jurisdiksi hukum nasional dan negara setempat. Prinsip “lawyer” dalam langkah-langkah perlindungan WNI yang dimaksudkan oleh Dirjen HPI adalah bahwa seorang pejabat publik kekonsuleran di perwakilan dapat mempertimbangkan segala aspek jurisdiksi nasional dan di negara setempat untuk digunakan dalam upaya optimal perlindungan WNI.
Terkait dengan hal ini, Dirjen HPI juga menekankan bahwa momen seorang pejabat konsuler melakukan perlindungan adalah saat seorang WNI bersentuhan dengan ketentuan hukum negara setempat. Untuk itulah kreatifitas dan sensitivitas dalam menakar ketentuan di negara setempat dan hukum nasional Indonesia menjadi keniscayaan dalam optimalisasi pelayanan berbasis perlindungan yang dilakukan oleh Perwakilan RI.
Kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Kekonsuleran ini juga dihadiri oleh dua pejabat eselon 1 (satu) Kementerian Hukum dan HAM yaitu Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Imigrasi. Dalam kunjungannya, Dirjen HPI didampingi Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial dan Budaya, Kemlu RI.
(Aditya) MHI
(Sumber: Ditjen HPI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar