HTML

HTML

Kamis, 19 Oktober 2017

Akses Air Minum dan Sanitasi Layak harus 100 Persen Pada 2019

Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo
MAKASSAR ,18 Oktober 2017 16:34:36– Sebanyak 117 bupati dan pimpinan DPRD serta 11 kepala bappeda provinsi menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pencapaian akses universal air minum dan sanitasi layak di tahun 2019.
“Kalau berdasarkan SDGs dicanangkan tahun 2030, tapi oleh pemerintahan Jokowi-JK ini justru ditargetkan lebuh awal, sehingga masuk dalam RPJMN 2015-2019,” ujar Plt. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, saat membuka Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Regional III di Makassar, Selasa malam.
Workshop ini mengundang 117 bupati, pimpinan DPRD kabupaten, dinas pekerjaan umum dan badan pengembangan dan pembangunan daerah yang mana wilayahnya menjadi lokasi Program Pamsimas di Regional III (Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua).
Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pasimas) ditujukan untuk meningkatkan pelayanan air minum dan sanitasi secara berkelanjutan bagi masyarakat pedesaan, meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Untuk Regional III yang terdiri dari 11 provinsi, baru terdapat 36 kabupaten atau 30 persen yang memiliki Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Rencana Aksi Daerah bidang AMPL.  Fakta ini perlu mendapatkan respon serius karena legalisasi penting untuk menggerakkan kebijakan.
Plt SekJen Kemendagri Hadi Prabowo saat diwawamcarai awak media
“Karena itu Ditjen Bina Bangda mengadakan workshop ini untuk memahami kenapa daerah tidak memprioritaskan. Makanya diundang bupati, DPRD dan Bappeda karen sinergitas ini yang dibutuhkan untuk percepatan pencapaian target di 2019,” tambah Hadi.
Sebelumnya penandatanganan komitmen bersama untuk Pimpinan Daerah Kabupaten di wilayah Regional II (Jawa, Bali, NTB dan Kalimantan) telah dilakukan pada 11 Oktober 2017.
Untuk penandatanganan komitmen bersama wilayah Sumatera (Regional I) direncanakan tanggal 25 Oktober di Medan.

Dua Persen dari APBD harus Dialokasikan untuk Air Minum dan Sanitasi

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati
Pemerintah kabupaten diharapkan menyediakan alokasi anggaran bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) dari APBD-nya.
“Harapannya 2 persen dari APBD. Tidak tinggi. Kalau seperti pendidikan itu 20 persen, kalau kami ini minta 2 persen saja,” ujar Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indrajati usai pembukaan Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan AMPL Regional III, Selasa malam.
Selain itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diharapkan mengalokasikan anggaran untuk operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air minum yang sudah terbangun.
Image result for fasilitas air bersih dan sanitasi  di Makassar
Pelaksanaan peningkatan realisasi APBD untuk AMPL akan dipantau dan dievaluasi untuk mengukur kemajuan pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di kabupaten.
Sejauh ini, baru 119 Kabupaten dari 365 Kabupaten yang melegalkan RAD AMPL ke dalam Peraturan Bupati, atau baru 32,6 persen.
“Kami disini ingin membangun komitmen dan pemahaman bahwa air minum dan sanitasi itu penting. Saat ini programnya masih program yang populis, pembangunan fisik. Padahal air minum dan sanitasi adalah hal dasar yang menjadi kebutuhan setiap masyarakat,” tambah Diah.
Workshop Kebijakan dan Strategi Pembangunan AMPL Regional III berlangsung di Makassar 17-20 Oktober 2017.
Sebanyak 117 bupati, Pimpinan DPRD dan 11 Kepala Bappeda Provinsi akan menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pencapaian akses universal air minum aman dan sanitasi layak di tahun 2019.
Image result for fasilitas air bersih dan sanitasi  di Makassar
Workshop ini mengundang pimpinan daerah dari wilayah Regional III (Sulawesi, NTT, Maluku dan Papua) yang daerahnya menjadi lokasi Program Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Program ini merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yaitu Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.
(Khaidir) MHI 
Sumber :Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No..527/Bth/2023, Pembantah Ajukan Dua Bukti, Turut Terbantah Klaim Autentik, Terbantah Lari Dari Konfirmasi

JAKARTA, MHI - Sidang pembuktian lanjutan kasus sengketa tanah Perkara Perdata Nomor. 527/Bth/2023 kembali di gelar Pengadilan Negeri 1A Jak...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi