JAKARTA , 17 Oktober 2017 23:51:29- Pemerintah, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam perkembangannya, Perppu ini menuai pro kontra. Pemerintah sendiri menegaskan, Perppu itu dikeluarkan, untuk menjamin NKRI dan ideologi Pancasila tetap tegak.
Demikian ditegaskan Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar saat jadi pembicara di acara diskusi bertajuk, ” Perppu Ormas: Ancaman Radikalisme vs Kebebasan Berserikat,” di Megawati Institute di Jakarta, Selasa . Menurut Bahtiar, Perppu Ormas tidak asal dikeluarkan. Tapi, ada landasan sosiologisnya.
“Ada beberapa landasan sosiologis yang melatari dikeluarkannya Perppu Ormas, pertama dinamika perkembangan ormas, dalam wujud, jenis dan bentuknya, aktifitas dan relasi mengalami metamorfosa sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum dan tata kelola negara,” tutur Bahtiar.
Landasan kedua, lanjut Bahtiar, aktivitas ormas yang awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai aktifitas kehidupan bermasyarakat lainnya. Aktivitas ormas mulai menyentuh bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Di sisi lain jumlah ormas yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar di berbagai sektor, telah melahirkan kompleksitas yang sebelumnya tak pernah terjadi.
“Landasan sosiologis ketiga, banyaknya regulasi yang mengatur tentang ormas dan ormas asing, sehingga acapkali terjadi masalah, misalnya dalam fasilitasi pemerintah dan Pemda baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitasi pelayanan, pemberdayaan hingga masalah dalam penegakan hukum,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Bahtiar, kehadiran ormas asing di Indonesia, juga menuntut adanya aturan hukum yang lebih baik. Landasan sosiologis keempat, pada perkembangannya muncul konflik internal ormas, konflik antar ormas, bahkan gesekan antara ormas dengan komponen masyarakat lainnya. Landasan kelima, terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan ormas. Dan trennya cenderung meningkat baik secara internal maupun eksternal. ” Yang mengkhawatirkan ini ada kaitan dengan praktek pencucian uang, terorisme dan gerakan separatism,”ujar Bahtiar.
Bahtiar juga menambahkan, landasan lainnya, karena selama ini muncul tuduhan bahwa negara kerap kali dianggap melakukan pembiaran terhadap terhadap aktivitas ormas yang jelas-jelas melanggar hukum. Landasan sosiologis berikutnya terkait dengan perkembangan hukum tata negara dan penguatan kelembagaan demokrasi.
Penguatan ini, membutuhkan adanya sistem hukum yang mampu menciptakan suasana dan iklim yang memungkinkan ormas untuk dapat tumbuh secara sehat, mandiri, professional dan akuntabel. “Nah, dalam konteks ini, Perppu Ormas harus diletakkan,” kata Bahtiar.
(Irfan) MHI
Sumber :Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar