HTML

HTML

Selasa, 19 September 2017

Terpidana Tipikor Perbaiki Permohonan Uji Materi Remisi

JAKARTA ,15 September 2017 | 18:12-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan), Senin. Para Pemohon adalah sejumlah terpidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Advokat Otto Cornelis Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2009-2014 Barnabas Suebu, dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Diwakili Muhammad Rullyandi, para Pemohon perkara yang teregistrasi Nomor 54/PUU-XV/2017 tersebut menyampaikan bahwa dalam UU Pemasyarakatan terdapat nilai-nilai Pancasila, kepastian hukum, dan antidiskriminasi serta menjangkau perubahan sosial termasuk sistem kepenjaraan. Apabila UU Permasyarakatan tersebut dikaitkan dengan HAM dan kerangka teori konstitusi, maka diyakini pula aliran non-originalisme mampu menjawab Pancasila sebagai ruh nilai-nilai cita hukum.
“Dengan demikian, Pancasila menjadi pelindung segenap bangsa, di mana di dalamnya terdapat nilai-nilai HAM. Jadi, kami meyakini bahwa hak kodrat terhadap narapidana yang merupakan terpidana yang semua telah mendapat vonis serta memenuhi  The Standart Minimum Rules for The Treatment of Prisoner maka hak remisi tersebut adalah universal,” terang Rullyandi di hadapan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna.
Ditambahkan pula, Rullyandi dalam uraiannya menegaskan kembali bahwa keberadaan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan yang menyatakan “Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”  adalah multitafsir. Pihaknya menilai secara faktual hal yang dibunyikan pada pasal tersebut pada pelaksanaannya tidak diberikan kepada para Pemohon.
Untuk itu, para Pemohon melalui petitum-nya meminta MK untuk menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945. Apabila pasal tersebut dipandang perlu untuk dipertahankan, maka pemberian remisi itu berlaku umum tanpa diskriminasi, sehingga ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh narapidana dengan catatan berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan masa pidana, tidak dipidana seumur hidup atau ketentuan pidana hukuman mati.
Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Hakim pun mengesahkan bukti-bukti tambahan dan perbaikan dari para Pemohon untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Mahkamah dalam Rapat Permusyawaratan Hakim ketika memutus kelanjutan perkara.
(SP/lul) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi